Dikpora KSB Gelar Sosialisasi Juknis Dana BOS

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019 | 15:47 WIB - Redaktur: Juli - 962


Sumbawa Barat, InfoPublik - Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan olahraga (Dikpora) melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kedai Sawah, Rabu (27/2) ini, dalam rangka mewujudkan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Dana BOS. 

Kepala Bidang pembinaan Pendidikan Dasar Dikpora KSB Agus dalam sambutannya menjelaskan, BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Tujuan diberikan Dana BOS, untuk membantu penyediaan dana operasional non personalia sekolah seperti pengadaan buku kurikulum, akan tetapi masih ada pembiayaan personalia yang dapat dibayarkan juga dari Dana BOS," kata Agus.

Selain itu lanjut dia, dana BOS ini juga dapat berfungsi meningkatkan pemahaman kepada pengelola Dana BOS di sekolah agar Dana BOS yang dimulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporannya bisa berjalan sesuai dengan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk sasaran yang mendapatkan Dana BOS di KSB saat ini lebih didahulukan untuk SD dan SMP. Biaya untuk SD pada tahun ini sama dengan biaya pada tahun lalu yaitu Rp800 ribu per tahun, sementara untuk SMP Rp1 juta per tahun. Pencairan Dana BOS ini akan dilakukan tiap triwulan di masing-masing sekolah.

Hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Mukhlis, Kadis Dikpora KSB, Kepala UPTD Dikpora, serta kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kab. Sumbawa Barat. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/fitri)