:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Rabu, 27 Februari 2019 | 07:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 755
Saumlaki, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan razia pajak pada rumah makan, hotel, restoran di Kota Saumlaki dan sekitarnya sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Razia difokuskan pada wajib pajak yang menurut evaluasi belum memenuhi kewajiban membayar tahun 2018. Razia pajak melibatkan tiga tim yang terfokus pada Kecamatan Tanimbar Selatan karena wajib pajak terbesar ada di kota Saumlaki.” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Senin (25/2/2019).
Kegiatan razia ini bertujuan menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak antara lain pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran.
“Dengan kegiatan ini maka wajib pajak yang menunggak pembayaran dari bulan September sampai Desember 2018 mereka sepertinya dikejutkan karena apabila tidak membayar pajak maka kita akan menempel lebel dan diberikan batas waktu satu minggu.” Ungkap Kabalmay.
Selanjutnya Kabalmay mengatakan, jika tidak melunasi maka akan dilakukan tindakan penutupan aktivitas usaha dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Perijinan agar tidak lagi memberikan izin usaha di tahun 2019.
Kegiatan Razia pajak ini menghasilkan Rp 35 juta piutang yang telah dibayar oleh para wajib pajak dan Rp 21 juta yang belum ditagih sehingga masih banyak langkah-langkah yang akan laksanakan pada triwulan berikutnya.
Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dari sisi perpajakan merupakan self assessment artinya wajib pajak diberikan kewenangan untuk mengitung, membayar dan melaporkan sendiri terkait dengan pajak mereka, tetapi banyak yang beralasan sibuk dan sebagainya sehingga tidak datang melaporkan dan membayar pajak.
“Daerah kita ini termasuk daerah yang sementara berkembang, sudah tentunya membutuhkan pendapatan daerah yang cukup besar, salah satu sumber pendapatan daerah kita adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak dan retribusi daerah.” Himbau Kabalmay.
Lanjutnya, “Ketika mereka ditetapkan sebagai wajib pajak dan retribusi tolong dengan kesadaran yang tinggi untuk membayar kewajiban mereka itu ke kas daerah , karena kontribusi mereka sangat menunjang program pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah ini.”
“Kedepan kita lebih insentifkan lagi sumber-sumber pajak dan retribusi yang kita kelola secara maksimal untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” Tutup Kabalmay (MC MTB/Ansor/Eyv)