Fasilitas Kesehatan Wajib Melayani Peserta BPJS

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Minggu, 17 Februari 2019 | 05:15 WIB - Redaktur: Tobari - 431


Saumlaki, InfoPublik - Kepala BPJS Kesehatan Saumlaki Firmansyah mengatakan, ketentuan untuk Rumah Sakit yang belum bekerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), wajib melayani peserta BPJS dalam keadaan darurat.

Ketika peserta dalam keadaan darurat dan fasilitas kesehatan terdekat belum bekerjasama dengan BPJS, maka rumah sakit  atau fasilitas kesehatan tersebut wajib melayani peserta untuk menghilangkan kondisi darurat pasien. Ketika kondisi darurat sudah hilang maka pasien dirujuk ke rumah sakit yang bekerjsama dengan BPJS.

Misalnya, di Desa Olilit ada Rumah Sakit Fatima, kebetulan masyarakat di sekitar situ sakit dan dikategorikan dalam keadaan darurat maka RS Fatima wajib melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami kondisi darurat tersebut

"Setelah kondisi sudah stabil, maka pasien tersebut harus dirujuk ke RS dr. PP. Magretty,” kata Kepala BPJS Kesehatan Saumlaki, Firmansyah, di Kantor BPJS Jl. Ir. Soekarno, Saumlaki, Jumat (15/2/2019).

Lanjutnya, biaya yang timbul akibat pelayanan gawat darurat, dapat  ditagih ke BPJS Kesehatan. Pada intinya pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak dipunggut biaya tambahan oleh fasilitas kesehatan.

Menyinggung tentang jumlah peserta BPJS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Firman mengatakan, data keikutsertaan perserta BPJS Kesehatan per tanggal 1/2/2019 adalah 112.000 jiwa dari total 124.000 jiwa pendudukan di Kabupaten Kepulauan tanimbar.

Artinya sudah hampir 91% pendudukan terdaftar menjadi peserta. Ditargetkan akhir tahun 2019, seluruh masyarakat di kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui bahwa bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan BPJS Kesehatan adalah telah menganggarkan iuran kepada 27.000 jiwa yang akan direalisasikan pada tahun 2019.

Tingkat kepesertaan BPJS di Provinis Maluku secara keseluruhan, menempatkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada urutan keempat. Urutan pertama, Kabupaten Maluku Barat Daya diikuti Kota Tual, dan Kabupaten Aru.

Untuk Kabupaten MTB di tahun 2019, Bupati menganggarkan iuran BPJS kepada 27.000 jiwa. Sebagaimana diamanatkan oleh Bupati, untuk mendaftarkan seluruh masyarakat menjadi peserta JKN KIS.

"JKN KIS adalah program dari pusat yang akan diselenggarakan di semua daerah. Porgram ini juga berhubungan dengan visi/misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan jaminan kesehatan di Kepulauan Tanimbar,” kata Firman.

Kepala BPJS Kesehatan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berharap pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas kesehatan yang memadai bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam artian bagi fasilitas kesehatan yang belum ada dokter, sarana-prasarana yang belum lengkap, tentunya BPJS Kesehatan memerlukan bantuan dari Pemda untuk memenuhi fasilitas agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar.

“Tentunya kita sama-sama berkomitmen untuk mengejar pencapaian peserta untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar “universal health coverage”, yang artinya menjadikan cakupan kesehatan semesta untuk kepesertaan dalam program JKSN tahun 2019,” kata pria asli Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang lahir di Timor Leste tesebut. (MC MTB/Edwin/toeb)