:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Minggu, 17 Februari 2019 | 05:42 WIB - Redaktur: Tobari - 420
Saumlaki, InfoPublik - Kelompok orang-orang yang memiliki keterbatasan diri, sering disebut dengan kaum disabilitas, adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak konstitusional untuk ada dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, kaum disabilitas di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar) relatif bertambah. Sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang teridentifikasi dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT, ada sekitar 237 penyandang cacat.
KPU akan memberikan sosialisasi dengan menggunakan alat pergara, bagi mereka yang tuna netra dan juga tuna rungu. Ketua KPU mengatakan, KPU harus memberikan sosialisasi bagaimana cara melakukan pencobolosan menggunakan alat peraga sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilih, misalnya dengan menggunakan huruf braile.
“Dari 237 pemilih disabilitas, lebih banyak di Kecamatan Tanimbar Selatan oleh karena itu mereka berhak untuk berada dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Johana Lololuan di Kantor KPU Saumlaki, Senin (11/2/2019).
KPU MTB (Kepulauan Tanimbar) telah mempersiapkan sejumlah alat peraga untuk kebutuhan sosialisasi terhadap kaum disabilitas karena kebutuhan tersebut sangat membantu dalam kegiatan sosialisasi.
Jadi mereka harus mempunyai alat bantu, bagaimana cara dan kiat-kiat mereka bisa menggunakan hak pilih, kita hrs memberikan sosialisasi dengan menggunakan alat peraga.
"Karena mereka itu adalah salah satu dari basis pemilih, maka kita akan memberikan teknik-teknik sosialisasi dengan cara-cara kita sendiri, berbeda dengan sosialisasi kepada non-disabilitas,” tegas Lololuan.
Rencana kegiatan sosialisasi kepada kaum disabilitas akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Februari, sesuai jadwal KPU MTB. Disampaing itu, sebelumnya akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi di kampus-kampus kepada pemilih pemuda dan sekolah-sekolah untuk pemilih pemula.
Harapan KPU MTB sebagi penyelanggara bahwa penyadang disabilitas dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilahan Umum 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Mereka adalah pemilih yang punya hak pilih, tidak lalu dimarginalkan sebagai pemilih yang terpinggirkan tetapi mereka juga adalah Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih sesuai Undang-Undang pemilu dan juga di dalam Peraturan KPU.
"Itu hak mereka, untuk itu kami mengimbau agar mereka jangan golput, tapi mereka juga harus memilih karena satu suara menentukan masa depan Kepulauan Tanimbar,” kata Lololuan. (MC MTB/Edwin/toeb)