:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Jumat, 15 Februari 2019 | 15:40 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Sumbawa Barat, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memaksimalkan peran seluruh Puskesmas dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala BNNK Sumbawa Barat Hurri Nugroho, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 54 yang menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"BNNK ingin agar semua puskesmas di KSB bisa melakukan rehabilitasi dengan syarat syarat tertentu yang bisa dipenuhi oleh Puskesmas, sehingga memudahkan BNNK dalam merehabilitasi para penyalahguna narkotika di seluruh wilayah yang jauh sekali pun," kata Hurri pada acara Koordinasi BNNK dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas se KSB, di Taliwang, Kamis (14/2).
Dia mengatakan, sinergi ini sudah berjalan meskipun secara tidak langsung, karena orang-orang di dalam BNNK ada juga dari lembaga kesehatan.
"Sejauh ini yang telah bekerja sama dengan BNNK dalam proses rehabilitasi adalah Puskesmas Maluk, Puskesmas Poto Tano, RSUD Asyyifa, dan lembaga swasta Pesantren Al Ikhlas. Namun proses rehabilitasi tersebut hanya sebatas rawat jalan saja, karena sarana dan prasarana rawat inap yang belum tersedia," sebutnya.
Hurri menjelaskan, pada 2018 BNNK telah merehabilitasi 35 orang penyalahguna narkotika, dan awal 2019 ini, BNNK telah merehabilitasi empat orang, di antaranya direhabilitasi di puskesmas Maluk tiga orang dan satu orang di BNNK Sumbawa Barat.
Menurut dia, jika semua Puskesmas bisa menyosialisasikan dan merehabilitasi maka jumlah korban penyalahgunaan narkotika yang akan direhabilitasi akan bertambah.
"Untuk proses rehabilitasi, tidak dipungut biaya sama sekali, bahkan jika korban narkotika perlu dirujuk untuk direhabilitasi ke luar KSB maka dana pendamping dan biaya transportasi akan dibantu oleh Pemda KSB melalui BAZNAS," katanya.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya BNNK bersama kepolisian dan semua stakeholder harus sama-sama menganggap narkoba adalah musuh bersama. "Narkoba musuh negara sehingga sama-sama harus bergerak bagaimana caranya KSB bersih dari narkoba," ujarnya.
Hurri juga berharap, semua Puskesmas di KSB akan bisa berperan dalam menyosialisasikan P4GN kepada seluruh masyarakat KSB.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Sumbawa Barat Yusmiati menjelaskan, rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
“Ini adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Yusmiati.
Sementara Instansi pemerintah lanjut dia, wajib menerima laporan terkait penyalahguna narkotika tersebut, hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.
Instansi Penerima Wajib Lapor tersebut di antaranya; Pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi Medis yang ditetapkan oleh menteri. Lembaga Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
“Tujuan dari rehabilitasi ini adalah membimbing klien untuk mencapai kepulihan dan mampu mencegah terjadinya relapse (kambuh) serta memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat dan bakatnya sehingga mampu hidup produktif, mandiri dan kembali kepada keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, BNNK juga mempunyai program pascarehabilitasi yaitu bekerja sama dengan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sumbawa Barat. (MC Sumbawa Barat/Feryal/Tifa/Rangga)