:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Jumat, 8 Februari 2019 | 12:28 WIB - Redaktur: Juli - 425
Kota Semarang, InfoPublik - Plh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang Imam Sutaryono menyebutkan sebanyak 56.332 bidang tanah di Kota Semarang belum bersertifikat.
Hal itu disampaikan Imam usai acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Masyarakat di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (8/2).
“Jika dipersentasikan sekitar 9 persen tanah belum memiliki sertifikat di Kota Semarang. Sesuai kebijakan presiden seluruh bidang tanah harus terdaftar pada 2025. Tapi di Jawa Tengah ini akan mendahului sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, paling tidak di 2023,” katanya.
Dia menerangkan, sisa waktu lima tahun ini bisa dilakukan untuk menyelesaikan angka 9 persen tersebut. Pihaknya berharap program PTSL dari pemerintah ini harus tetap berlangsung.
"Tapi kami harapkan jangan hanya mengandalkan program dari pemerintah saja. Masyarakat yang mampu ya kami harap mandiri daftar sendiri ke BPN, harus proaktif," ujarnya.
Pihaknya mengaku belum biasa mengakomodasi semua warga masyarakat. Pada 2018 pihaknya hanya mendapat jatah 7.400. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sertifikat hanya 5.661, sisanya tidak memenuhi syarat.
"Misalnya, asalnya tidak memenuhi syarat karena tanah asalnya negara tidak memiliki KRK, kalau waris tidak dilampirkan keterangan warisnya, surat kematian tidak ada, kelengkapan KTP ahli waris susah. Padahal program pemerintah ini dibatasi waktu," katanya.
Setelah waktu habis dalam program tersebut, pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat. Kemudian yang tidak memenuhi syarat itu dimasukan ke PTSL Kategori 3 (K3) akan ditingkatkan K1 atau terbit sertifikat pada 2019.
"Yang tidak memenuhi syarat saya harap masyarakat segera penuhi syarat. Sehingga bisa diterbitkan, padahal sudah didata, diukur tinggal lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. Di 2019 jumlahya yang K3 itu 1.794, pada tahun yang sama kita hanya dapat 5.000 dari pemerintah pusat," paparnya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, di Kota Semarang relatif sangat tinggi warga yang memiliki sertifikat. Apalagi sampai saat ini kisarannya sudah mencapai angka 91 persen bidang tanah yang bersertifikat.
"Mungkin tiga sampai empat tahun lagi bisa selesai, malah lebih cepat dari target yang dicanangkan pemerintah provinsi dan pusat. Tapi perlu dukungan masyarakat," tandasnya.