:
Oleh MC KAB BANYUASIN, Rabu, 6 Februari 2019 | 11:23 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 14K
Banyuasin, InfoPublik – Aparatur Sipin Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Banyuasin pada saat bekerja dikantor telah diwajibkan memakai atribut kelengkapan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan tanda pangkat pada pakaian seragam warna Kuning Khaki .
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No.800/1055/SE/I/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Bupati Banyuasin, Askolani, menyatakan bahwa fungsi penggunaan Tanda Pangkat Pejabat Struktural Esselon II dan III yakni mempertegas garis komando tugas dan kewenangan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan sebagai Citra Diri Pegawai Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Tujuan dari penggunaan Tanda Pangkat sebagai tauladan masyarakat maupun Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sebagai motivator dalam pencapaian Visi dan Misi Banyuasin dan menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam pelaksanaan tugas,” kata Askolani di Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, penggunaan pangkat juga wajib untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, menciptakan rasa nasionalisme, dan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan golongan, membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, menjunjung tinggi Kehormatan Negara, Pemerintah, Martabat PNS dan mencapai sasaran kinerja yang diterapkan.
Tanda Pangkat dipakai selama hari kerja yakni Hari Senin dan Selasa menggunakan tanda cupu jabatan dan Pangkat Jabatan, Hari Rabu sampai dengan Jum’at Pejabat Esselon II, III, IV yang memakai PDH, warna putih hitam memakai tanda cupu jabatan dan pangkat jabatan, Pakaian Sipil Harian (PSH) warna gelap dan batik tidak memakai cupu jabatan dan Pangkat Jabatan.
Selanjutnya Tanda Pangkat Jabatan digunakan atau dipasang pada lidah baju dipundak kiri dan kanan dan Tanda cupu jabatan digunakan atau dipasang pada kancing kantong saku baju sebelah kiri.
Bupati Banyuasin melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Tanda Pangkat Jabatan. Penyalahgunaan Tanda Pangkat Jabatan akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian. Mekanisme pencabutan Tanda Pangkat Pejabat Struktural akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian.
Awal Januari, seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Banyuasin telah bertahap menggunakan Atribut Tanda Pangkat. Dikarenakan sosialisasi Surat Edaran ini diakhir tahun, sehingga Pegawai atau Aparatur Sipil Negara harus memesan terlebih dahulu Tanda Pangkat tersebut.
"Sebagai Pegawai Pemerintahan patutlah mematuhi aturan yang telah ada, sehingga mencerminkan Pegawai yang disiplin, patuh akan peraturan dan memberikan tauladan bagi masyarakat umumnya serta masyarakat Banyuasin khususnya," pungkasnya.