:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Senin, 4 Februari 2019 | 11:47 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 460
Semarang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang akan merekrut 4.534 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas di 16 kecamatan di wilayah Semarang.
Berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor : 0027/K.Bawaslu/HK.01.001/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS pendaftaran dimulai tanggal 11-21 Februari 2019, untuk penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas dan wawancara.
“Proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan. Oleh karena itu bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mendatangi kantor pengawas di wilayahnya masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, M. Amin, Senin (4/2/2019).
Dijelaskannya, beberapa persyaratannya yakni, minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan membuat surat keterangan sehat dari puskesmas. Selain itu syarat utama menjadi PTPS harus non partisan dan berintegritas.
“Pemilu 2019 itu rumit dan rawan konflik, oleh karena itu kami akan merekrut PTPS yang berkualitas dan netral. Sehingga bisa mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan maksimal dan bisa menjadi wasit jika terjadi konflik di TPS tempatnya bertugas,” ujarnya.
Untuk perekrutan sesuai dengan regulasi, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan supervisi dan monitoring dalam proses seleksi ini. Selain tugas diatas Bawaslu nantinya juga akan memberikan bimbingan teknis.
“Agar PTPS juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan money politik yang dilakukan oleh peserta pemlilu tahun 2019,” tandasnya.