Ratusan Toko Modern Sudah Terapkan Aturan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

:


Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Senin, 4 Februari 2019 | 10:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 298


Balikpapan, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan terus memantau dan memastikan pelaku usaha retail tidak lagi menggunakan kantong plastik.Hingga kini tercatat 135 toko swalayan yang tidak lagi menggunakan kantong plastik. Sedangkan kategori supermarket terdapat 26 pelaku usaha, dan Hypermarket empat pelaku usaha.

Kepala DLH Balikpapan Suryanto mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk juga mengingatkan terutama bila ditemukan toko swalayan yang masih menyediakan kantong plastik.

“Kita akan segera update data sehingga terdata pertokoan baru untuk dilakukan sosialisasi,” katanya menanggapi masih adanya toko swalayan di kawasan Gunung Sari yang menyediakan kantong plastik, akhir pekan kemarin.

Diakui toko tersebut  yang belum mematuhi Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 belum masuk dalam daftar yang disosialisasikan.

“Senin ini kita kasih tau soal aturan ini,” ucapnya.

Diketahui, selain sudah diatur dalam regulasi Perwali, Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Balikpapan dua pekan lalu juga sudah mengesahkan Peraturan Daerah Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Diharapkan lahirnya aturan ini dapat lebih menjaga kelestarian lingkungan mengingat sampah plastik sulit untuk hancur secara alami. (Diskominfo/editor:mgm)