Lima Kios di Sekitar Pasar Wonodri Bersertifikat

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Jumat, 25 Januari 2019 | 07:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 441


Semarang, InfoPublikPara pemilik bangunan kios yang bersertifikat di sebelah barat Pasar Wonodri tetap ingin bertahan di tempat dagangannya. Sebab, selain telah memiliki sertifikat mereka juga berjualan sejak lama.

Salah satu pemilik bangunan kios, Sri Mukardi mengatakan, telah berjualan di kios tersebut sejak tahun 1980. Dia menegaskan asetnya itu sah karena memiliki sertifikat sesuai ketentuan hukum.

“Jika Pemkot Semarang ingin membongkarnya berarti harus memberikan ganti untung. Selain itu, para pemilik meminta agar diberikan kios pengganti di pasar,” ujarnya, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, jika diganti untung dia merasa keberatan. Sebab, tempat itu digunakan untuk mencari nafkah selama puluhan tahun

“Kios ini berdiri sebelum Pasar Wonodri dibangun, dulu namanya masih Pasar Sendiko,”ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya tidak bisa membongkar kelima bangunan kios tersebut saat revitalisasi Pasar Wonodri karenamemiliki sertifikat. Saat ini juga tidak akan dibongkar.

“Hanya saja, bangunan tersebut diharapkan bisa menyesuaikan diri. Mereka akan diminta memberikan akses jalan pasar di depan dan belakang kios, sepanjang satu meter,” katanya.

Dia menejelaskan, lahan Pasar Wonodri ternyata dulu merupakan tanah hibah yang diberikan kepada Pemkot Semarang. Kelima bangunan kios itu kepunyaan dari kerabat pemilik tanah sebelumnya.

Menurut dia, bila Pemkot Semarang nantinya membutuhkan perluasan pasar. Pemilik kelima bangunan kios tersebut akan diajak bermusyawarahuntuk mencari kesepakatan bersama.

“Saat dihibahkan, mereka terlebih dulu diberikan petak tanah untuk disertifikatkan. Selanjutnya, tanah itu didirikan bangunan berupa kios yang ada hingga sekarang. Sebenarnya hanya ada tiga bangunan kios bersertifikat hak milik (HM), sementara dua kios lain hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB),” tuturnya.(Mc.Kota Semarang/Eyv)