:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Kamis, 24 Januari 2019 | 16:54 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Saumlaki, InfoPublik - Melalui jumpa pers yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Humas Setda Maluku Tenggara Barat, Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon melakukan klarifikasi terhadap opini negatif yang terlanjur viral di masyarakat.
Beberapa hal yang ditanyakan langsung kepada Bupati, dijawab dengan santai tetapi serius dan sesekali diselinggi dengan canda yang memicu tawa para awak media.
Sebelum menjawab berbagai pertanyaan, Bupati menyinggung soal penandatangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan nama kabupaten menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sudah dilakukan oleh Presiden dan sementara menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian akan diundangkan dalam beberapa hari ke depan.
Setelah itu, pemerintah daerah akan diundang secara resmi untuk menerima keputusan peraturan pemerintah tersebut.
Ketika menjawab pertanyaan tentang utang pihak ketiga, bupati menjelaskan, berdasarkan hasil audit sementara terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2018, periode Januari sampai Oktober 2018, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan tiga hal, pertama rekonsiliasi utang pihak ketiga, kedua penataan aset daerah, dan ketiga pembukuan dana BOS.
“Kita tahu bahwa utang pihak ketiga ini ada beberapa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi kita tidak gegabah untuk mengambil keputusan, sebab semua itu melalui mekanisme dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Bupati di Kantor Bupati Maluku Tenggara Barat, Rabu (23/1/2019).
Lanjutnya, kewajiban pemerintah daerah untuk membayar utang pihak ketiga dibenarkan bupati sepanjang hal itu telah memenuhi ketentuan wajib dibayar.
Bupati juga mengatakan bahwa, dirinya tidak bisa cuci tangan dengan berasumsi bahwa ini adalah utang kepemimpinan sebelumnya, karena sesungguhnya pemerintahan ini berkelanjutan.
Ketentuan pembayaran utang pihak ketiga juga ditambahkannya bahwa, SKPD terkait wajib melakukan uji ulang tentang volume pekerjaan, penyiapan administrasi, dan ditambahkan dengan LO (legal opinion) dari Kejakasaan, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.
Bupati bersyukur bahwa selama kurang lebih dua tahun masa kepemimpinannya, tidak menimbulkan utang di bank walaupun ada yang telah menulis di media sosial dan lainnya bahwa pemerintah daerah memiliki utang di bank puluhan miliar rupiah.
Bupati mempersilakan awak media untuk langsung mengecek ke bank. “Saya tantang teman-teman media, buktikan bahwa di masa kepemimpinan saya, pemda ada utang,” kata bupati.
Terkait APBD MTB tahun 2019, bupati menjelaskan bahwa berada pada posisi berimbang. Bila terdapat selisih penerimaan daerah lebih kecil dari belanja, maka kita harus kondisikan APBD dengan memanfaatkan pinjaman daerah, kalau misalnya prediksi penerimaan tidak mencapai target maka Undang-Undang memungkinkan untuk meminjam ke bank.
Dengan ketentuan harus mendapat persetujuan DPRD. Sambil memperlihatkan data yang disediakan oleh Kepala Badan Keuang dan Aset Daerah, bupati mengatakan, anggaran kita berimbang di angka 0,00.
Kalaupun APBD devisit, ketentuan memperbolehkan untuk devisit sebesar 0,4% dari total APBD. Tetapi sejauh ini anggaran kita berimbang, yang artinya tidak mengalami devisit.
Menyinggung keterlambatan pembayaran gaji lingkup Pemda MTB, Bupati mengatakan hal itu dipengaruhi oleh siklus keuangan pemerintah daerah dan ketentuan penatausahaan keuangan pada masing-masing SKPD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Maluku Tenggara Barat Edy Huwae menambahkan, terkait pembayaran gaji pegawai, per hari ini Rabu (23/1/2019), ada 7 SKPD yang mengajukan surat perintah pembayaran gaji bulan Januari. “Jadi sekali lagi tidak ada hubungannya antara devisit dan pembayaran gaji pegawai,” katanya.
Suasana jumpa pers tersebut berjalan lancar, dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai moderator, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Humas Blendy Souhoka dan staf, Kepala Bagian Hukum, dan awak media lokal baik cetak maupun elektronik.
Pada akhir kegiatan jumpa pers tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara Barat Agustinus Songupnuan, mengatasnamakan pemerintah daerah berterima kasih kepada seluruh awak media yang hadir atas partisipasi dan kerjasama.
Ia mengharapkan agar segala sesuatu yang telah dijelaskan oleh Bupati dapat ditulis dan dijelaskan dengan baik melalui media masing-masing, agar dapat memberikan penyegaran dan pemahaman yang baik kepada seluruh masyarakat di pelosok negeri yang berjuluk Duan – Lolat tersebut. (MC MTB/edwin/toeb)