Namun Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih memiliki pekerjaan rumah terkait sampah yang semakin menumpuk pada TPA di Kota Semarang tersebut. Pasalnya ketika permasalahan volume sampah tidak dapat diatasi, maka ruang pembuangan di TPA Jatibarang akan menjadi semakin terbatas. Untuk itulah Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu juga memulai project PLTSa dengan teknologi insinerator atau pembakaran, Selasa (22/1).
Bertempat di Ruang Komisi Kompleks Balaikota Semarang, Hendi menandai dimulainya project PLTSa kedua di Kota Semarang tersebut, dengan kegiatan Kick Off Meeting penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) Project Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Melalui project ini, dia berupaya agar persoalan sampah di Kota Semarang dapat tertangani dengan tuntas. Sebagai salah satu Kota Metropolitan di Indonesia, persoalan sampah di Kota Semarang merupakan masalah yang serius.
Tercatat, Kota Semarang menghasilkan 1.000 sampai 1.200-ton sampah setiap harinya. Dalam pengelolaannya di TPA Jatibarang, Kota Semarang memperoleh bantuan Rp49 miliar dari Negara Denmark yang dimanfaatkan untuk mengolah membran tertutup seluas 6 hektare dari gas methan menjadi energi listrik. Maka, Hendi pun optimis bahwa project PLTSa ini akan mampu menuntaskan persoalan sampah di Kota Semarang.
Hendi mengungkapkan, di samping menyelesaikan masalah sampah, project PSEL dapat menyuplai pasokan energi listrik ke PLN. "Saya optimis permasalahan sampah di Kota Semarang akan tuntas, dengan mengolah sampah yang tadinya sesuatu yang tidak berguna kemudian bisa dimanfaatkan hingga menjadi energi listrik untuk PLN," ujarnya.
Lebih lanjut Hendi memaparkan tahapan pembangunan project PSEL yaitu Penyusunan Outline Business Case (OBC), Financial Business Case (FBC) dan tahap konstruksi.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan OBC dan mentargetkan untuk proses Ground breaking bisa dilaksanakan pada bulan November 2019.
"Terima kasih kepada PLN, Bappenas, KPIP, KIAT, kerja sama Indonesia dengan Australia yang sudah membantu memfasilitasi penyusunan OBC, Kementerian sudah dibantu, dan kita ingin mudah-mudahan November tahun ini sudah mulai ground breaking,” harap Hendi.
Pembangunan PLTSa atau PSEL di Kota Semarang ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut Kota Semarang termasuk dalam 7 Kota prioritas Pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik selain kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo dan Makassar.