:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Rabu, 23 Januari 2019 | 07:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 256
Kota Semarang, InfoPublik - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membuka kegiatan Kick Off Meeting penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) Project Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di Ruang Komisi Kompleks Balaikota Semarang, Selasa (22/1/2019). Melalui proyek PLTSa kedua itu diupayakan agar persoalan sampah di Kota Semarang dapat tertangani dengan tuntas.
Hendrar Prihadi mengatakan, sebagai salah satu Kota Metropolitan di Indonesia, persoalan sampah di Kota Semarang merupakan masalah yang serius. Tercatat, Kota Semarang menghasilkan sampah sebanyak 1.000 ton sampai 1.200 ton setiap harinya.
Dalam pengelolaannya di TPA Jatibarang, Kota Semarang memperoleh bantuan sebesar Rp49 miliar dari Kerajaan Denmark yang dimanfaatkan untuk mengolah membran tertutup seluas 6 hektare dari gas methan menjadi energi listrik.
“Saya optimis bahwa project PLTSa ini akan mampu menuntaskan persoalan sampah di Kota Semarang,” ujarnya.
Hendi sapaan akrabnya, mengungkapkan di samping menyelesaikan masalah sampah, project tersebut dapat mensuplai pasokan energi listrik ke PLN.
“Sampah yang tadinya sesuatu yang tidak berguna kemudian kemudin bisa dimanfaatkan hingga menjadi energi listrik untuk PLN,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hendi memaparkan tahapan pembangunan proyek tersebut yaitu Penyusunan Outline Business Case (OBC), Financial Business Case (FBC) dan tahap konstruksi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan OBC dan mentargetkan untuk proses Ground breaking bisa dilaksanakan pada bulan November 2019.
“Terima kasih kepada PLN, Bappenas, KPIP, KIAT, kerja sama Indonesia dengan Australia yang sudah membantu memfasilitasi penyusunan OBC, Kementerian sudah dibantu, dan kita ingin mudah-mudahan November tahun ini sudah mulai ground breaking,” tandasnya.
Project pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tekhnologi Landfill Gas merupakan hasil kerja sama Kota Semarang denga Kerajaan Denmark. Dengan memanfaatkan gas methan yang dikeluarkan oleh timbunan sampah di TPA Jatibarang Kota Semarang, untuk diolah menjadi listrik.
Tekhnologi tersebut dinilai mampu untuk menghilangkan bau yang ditimbulkan oleh TPA Jatibarang. Sehingga dapat mengatasi persoalan udara yang kerap mengganggu lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, pembangunan PLTSa atau PSEL di Kota Semarang ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut, Kota Semarang termasuk dalam 7 kota prioritas Pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik selain kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo dan Makassar.(MC Kota Semarang)