:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Selasa, 22 Januari 2019 | 08:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Balikpapan, InfoPublik – Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan masih saja terjadi, meski ancaman hukuman terhadap pelaku cukup tinggi. Hal ini tergambar dari pengaduan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan.
Sejak awal tahun hingga berita ini ditulis, unit yang baru dibentuk itu telah menangani lima pengaduan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Sri Wahyuningsih yang membawahi unit ini mengakui temuan tersebut cukup mencemaskan. “Hingga 17 Januari, kami menerima lima pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sri Wahyuningsih, belum lama ini.
Dari lima pengaduan itu, korban yang melapor sebanyak tujuh orang. Sri Wahyuningsih mengaku prihatin karena dua dari lima kasus yang ditangani merupakan tindakan asusila yang dilakukan orangtua terhadap anaknya. “Dua pengaduan tentang inses dengan empat anak sebagai korban. Sedangkan tiga korban lainnya berasal dari tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Yuyun.
Dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak UPTD PPA bekerja sama dengan perangkat daerah lain. Laporan juga dilanjutkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Unit PPA Polres Balikpapan untuk penanganan pro justitia.
Sinergi penanganan juga dilakukan dengan tenaga volunteer pemerhati anak dan perempuan seperti seksi perlindungan anak dan perempuan tingkat RT maupun komunitas pemerhati anak, yang bisa dilibatkan dalam penjangkauan ataupun pendampingan korban di lapangan.
Kerjasama juga dilakukan dengan advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Balikpapan dalam pendampingan hukum bagi klien.
“Sedangkan pendampingan psikis korban UPTD PPA sudah dilengkapi dengan psikologis klinis juga,” kata Sri Wahyuningsih. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum terselesaikan sebanyak 25 kasus dari 136 kasus pada 2018. Pasalnya, pada tahun 2018, kasus kekerasan perempuan dan anak masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Balikpapan.
Selain penanganan hukum, UPTD PPA Balikpapan juga tengah berupaya mencari akar persoalan timbulnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya ini dilakukan untuk menekan kasus serupa, sekaligus mencegah agar tidak terjadi kekerasan domestik. (mcbalikpapan/mt)