Satpol PP Cabut Stiker APK di Angkutan Umum

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Rabu, 16 Januari 2019 | 07:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 252


Seamarang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama KPU Kota Semarang, Bawaslu, Kesbangpol, Dishub Kota Semarang, dan Polrestabes Kota Semarang melakukan razia operasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan protokol Kota Semarang, Senin (14/1/2019). Operasi gabungan ini, difokuskan untuk menertibkan APK yang dipasang di kendaraan angkutan umum.

Kepala Satpol PP Kota Semarang melalui Kasbid Ops Tribun Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran APK, terutama yang terpasang di angkutan umum berupa stiker.

“Dalam penertiban ini dibagi menjadi empat zona yakni wilayah Timur, Barat, Selatan dan Utara. Sementara lokasinya diantaranya di Jalan Pandanaran, Simpanglima, Ahmad Yani, Majapahit, RSUP Kariadi, Gombel, Srondol, Jatingaleh, Sampangan, Manyaran, Terminal Mangkang dan Genuk,” ujarnya, Senin (14/1/2019). 

Diterangkan, dalam kegiatan tersebut sekitar 51 stiker APK yang berada di angkutan umum dicopot. Untuk semua hasil barang bukti diamankan di Markas Satpol PP Kota Semarang.

Menurutnya, meski ada yang sudah izin, namun pemasangan APK tidak sesuai dalam peraturan. Ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Semarang nomor 65 tahun 2018 Tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilihan daerah di Kota Semarang.

"Sebelumnya kami bersama Bawaslu Kota Semarang juga menertibkan APK yang berbentuk spanduk yang berada di jalan protokol Kota Semarang," jelasnya.(MC.Kota Semarang/Eyv)