:
Oleh MC KAB LAMPUNG TIMUR, Selasa, 18 Desember 2018 | 11:17 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 389
Sukadana, InfoPublik - Sebanyak 9.642 lembar KTP Eletronik yang sudah rusak atau invalid di musnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11/11176/SJ tentang pemusnahan KTP Elekronik (E-KTP) dengan cara di bakar, (18/12).
Dalam surat edaran tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Indonesia agar menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, untuk melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap E-KTP rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Subandrio Bachri menjelaskan, "Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan tidak sah untuk di dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi, menghindari penyalahgunaan, serta untuk mencegah tercecernya atau penyebaran E-KTPsecara ilegal."
Pemusnahan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nurdin Syifrizal, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, Subandrio Bachri. (Andono)