:
Oleh MC KAB JEPARA, Jumat, 30 November 2018 | 09:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Jepara, InfoPublik - Sebanyak 2.963 botol dan 96 kaleng berisi minuman keras (miras) beralkohol dari beragam merek, pada Kamis (29/11) pagi, dimusnahkan dengan cara dilindas di Alun-Alun Jepara. Selain minuman beralkohol dari berbagai merk yang biasa dijual ilegal di warung-warung kelontong, ratusan botol miras oplosan jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan ditandai pelemparan botol miras oleh Bupati Jepara, serta jajaran Forkompimda, dan disusul pemusnahan ribuan botol miras dengan cara digilas dengan alat berat. Pemusnahan ini dilaksanakan usai upacara HUT ke-47 Korpri dan HUT Ke-19 Dharma Wanita Persatuan (DWP).
Dalam kesempatan itu, bupati mengajak kepada segenap aparat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, untuk bahu-membahu memberantas dan mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Jepara.
“Mari jauhkan diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita dari bahaya barang-barang terlarang tersebut,” kata Marzuqi.
Dirinya menambahkan, penyitaan dan juga pemusnahan miras dilakukan guna memperkecil ruang lingkup penyelundupan miras, untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Istono, mengatakan proses sesuai hukum yang berlaku juga dikenakan bagi mereka yang terjaring operasi, dan terbukti menjual minuman beralkohol.
Tercartat, miras-miras yang dimusnahkan ini, disita dari hasil operasi kegiatan penertiban dan pemberantasan miras, yang dilakukan dalam dua tahun terakhir. (DiskominfoJepara/AchPr/Eyv)