:
Oleh MC KOTA BANJARMASIN, Rabu, 28 November 2018 | 16:28 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 425
Jakarta, InfoPublik – Banjarmasin kembali sabet penghargaan di level nasional, kali ini menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin dengan Nilai A. Kemenpan RB RI mengundang seluruh Kepala Daerah yang mendapatkan penghargaan termasuk Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina untuk menerima penghargaan secara langsung yang diserahkan oleh Menpan RB Syafrudin, di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Syafrudin menyampaikan tujuan diadakannya penilaian dan evaluasi bukan untuk menentukan mana yang benar atau salah. Lebih dari itu untuk memberikan asistensi kelebihan dan kekurangan dari jalannya penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mewujudkan konsep good governance. Ia menekankan agar para penerima penghargaan tidak merasa berada di puncak kesuksesan dan berhenti untuk berinovasi, tapi justru harus terus mengembangkan pelayanan publik agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Era digitalisasi perlu diantisipasi dengan baik, jangan pesimis dan pasif, namun bersikaplah optimis sebagai bangsa yang besar," pesan Syafrudin.
Sementara itu Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengucapkan rasa syukur Banjarmasin kembali meraih penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB atas penyelenggaraan publik pelayanan prima Tahun 2018 dengan nilai A, dan atas pencapaian yang didapat Pemerintah Kota Banjarmasin terus memberikan pelayanan terbaik untuk warga kotanya.
“Alhamdulillah Banjarmasin dapat kembali predikat evaluasi dari Kemenpan RB untuk pelayanan publik kategori A ada dua pelayanan, yaitu di Dinas Dukcapil dan Dinas PMPTSP. Ini adalah upaya dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan pelayanan terbaik untuk warga Kota Banjarmasin dan terus berbenah menjadi yang terbaik,” ujarnya.
Secara terpisah, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa menjelaskan, bahwa telah ditetapkan 34 Provinsi dan 208 Kabupaten/Kota sebagai lokus evaluasi. Adapun Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang dievaluasi, yaitu: Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, yaitu DPMPTSP, RSUD Provinsi dan Samsat yang dipilih. Di tingkat Kabupaten dan Kota, DPMPTSP, Disdukcapil, RSUD.
"Untuk tools evaluasi metoda Analytical Hierarchi Procedur (AHP) yang ditetapkan dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017, terdapat tiga instrumen formulir penilaian yaiu F01 yang diisi penyelenggara layanan, yang merupakan self assesment oleh yang bersangkutan , F02 yang diisi oleh evaluator yang melakukan penilaian dan F03 diisi oleh pengguna layanan," katanya. (humpro-bjm)