:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Rabu, 28 November 2018 | 12:52 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 437
Pelalawan, InfoPublik - Hal demikian disampaikan Bupati Pelalawan H.M.Harris saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2018. Para peserta berasal dari Aparatur Pemerintah Desa, yakni Kepala Desa se-Kabupaten Pelalawan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Narasumber dalam kegiatan ini yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan. Bertempat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan Pangkalan Kerinci, Selasa (27/11).
Bupati Pelalawan H.M.Harris dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan keuangan yang transparan serta tertib administrasi, adalah hal wajib bagi seorang kepala desa. Kabupaten Pelalawan adalah contoh nasional dalam pengelolaan dana desa, bahkan Bupati Pelalawan dua periode ini diundang menjadi narasumber oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan dana desa. Kabupaten Pelalawan adalah daerah yang menunjang program nasional dalam jangka panjang untuk menghadapi persaingan global dunia.
Mantan Ketua Adkasi ini menambahkan bahwa perlunya ada satu pemikiran antara Bupati, Kepala Desa, BPD dan masyarakat dalam melaksanakan program dan membangun desa. Mantan Ketua DPRD Pelalawan ini, juga sangat mewanti wanti bahkan berulang ulang beliau sampaikan agar kepala desa jangan terlibat dengan persoalan dan permasalahan hukum
"Kepala Desa jangan ada terlibat persoalan hukum,dan masalah hukum, tidak ada kades yang masuk penjara. Sesuaikan program kerja di desa dengan RPJMD Desa," ujar Harris.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H.Zardewan, Asisten Pemerintahan Drs.Zulhelmi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Drs.Zamur Das, Inspektur M.Irsyad, Kabag Hukum Kamiluddin,MH, Camat dan para Kades se-Kabupaten Pelalawan. (MC Pelalawan/ryan)