:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Sabtu, 24 November 2018 | 09:50 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 482
Bengkulu Selatan, InfoPublik – Animo warga Bengkulu Selatan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) tergolong tinggi. Terbukti, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerima 9.040 permohonan KIA.
Lantaran banyaknya minat permohonan KIA tersebut. Dinas Dukcapil melakukan penambahan 12 ribu blanko KIA. Penambahan 12 ribu blanko ini diakomodir melalui APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
“Program KIA baru diluncurkan bulan Agustus. Pusat hanya membantu 7 ribu blanko KIA. Sementara Dukcapil sudah entry data KIA 9.040, dan yang sudah dicetak 6.207. Sementara jumlah anak mencapai 45 ribuan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Edy Suhaimi. Jum'at, (23/11/2018)
Dijelaskan Edy, Kartu Identitas Anak berlaku untuk anak yang baru lahir hingga berumur sebelum 17 tahun. Untuk persyaratan pembuatan KIA, cukup dengan melampirkan foto kopi KK dan foto kopi akta kelahiran.“Sebagai tambahan pelengkap dokumen biasanya kami juga minta foto kopi buku nikah orang tuanya, tapi misalkan tidak dilampirkan kami juga tetap akan dilayani,” pungkasnya.
Bagi anak yang berusia 5-17 tahun, wajib melampirkan pas photo tersebut.“Sementara untuk penerbitan KIA bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto,” imbuh Edy, (MC Kominfo/Ap)