:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Kamis, 8 November 2018 | 05:47 WIB - Redaktur: Tobari - 324
Pangkalpinang, InfoPublik - Hingga saat ini realisasi investasi di Bangka Belitung sudah menembus angka 86,79%. Persentase ini senilai dengan Rp3.220.911.780.000, sementara target yang ingin dicapai Rp3.710.000.000.000. DPMPTSP terus berupaya mengejar target tersebut.
Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syafitri menjelaskan, capaian ini di semester III tahun 2018. Target Rp3,71 triliun cukup tinggi, sebab tahun 2016 dan 2017 target investasi hanya sebesar Rp2,6 triliun. Namun saat ini sudah mencapai 86,79%.
"Kita tinggal menunggu laporan dari perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat cepat menyampaikan laporan ke LKPM," kata Syafitri saat Rapat Koordinasi Ketentuan Pelaksanaaan Penanaman Modal, di Sun Hotel, Rabu (7/11/2018).
Kegiatan ini diikuti sejumlah perusahaan di Babel. Kepala DPMPTSP Syafitri menjelaskan, jika melihat di tahun 2017 sektor yang menjadi minat investor terpusat pada penanaman modal asing bergerak di bidang industri makanan, tanaman pangan dan perkebunan.
Ada juga investasi di sektor kelistrikan gas dan air, transportasi, gudang dan telekomunikasi. Sementara penanaman modal dalam negeri memilih bidang tanaman pangan, perkebunan, listrik gas dan air, hotel dan restoran serta industri makanan.
"Investasi yang ditawarkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke investor bergerak pada sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian serta sektor perdagangan," ujar Syafitri.
Sedangkan mengenai infrastruktur, kata Syafitri, khususnya pelabuhan masih menjadi kendala dalam realisasi investasi. Selama ini dirasa masih belum ada harmonisasi peraturan NSPK (Norma, Standar, Pediman, Kriteria) pada masing masing kementerian/lembaga.
Akibatnya, banyak perizinan sektoral tidak tercatat nilai investasinya. Perizinan sektoral tersebut tidak memiliki kewajiban menyampaikan LKPM. Syafitri mengatakan, Bangka Belitung terus berupaya agar peraturan terkait dengan RTRW segera terbit.
Selain itu infrastruktur harus mendukung investasi. Menurut Syafitri, pemprov melakukan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai PP 24/2018. Ke depan semua perizinan di kementerian/lembaga pusat dan daerah terintegrasi melalui Online Singel Submission.
Berbagai upaya dilakukan guna menarik investasi di antaranya, promosi potensi investasi di dalam dan luar negeri, memberikan kemudahan perizinan. Adanya kemudahan bagi investor ini berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Pemberian insentif berbentuk pengurangan dan keringanan dalam pembebasan pajak daerah serta pembebasan retribusi daerah. Sedangkan dalam pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi penanaman modal sektor potensial dan peluang kemitraan.
"Kita juga menyediakan sarana dan prasarana, memberikan bantuan teknis serta percepatan pemberian izin. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui PTSP," ungkap Syafitri. (MC Babel/Evani/HS/toeb)