Satpol PP Bengkulu Selatan Tertibkan Ternak Liar

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Kamis, 8 November 2018 | 04:42 WIB - Redaktur: Tobari - 319


Manna, InfoPublik – Tindakan tegas kembali dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam mengawal peraturan daerah (Perda) terkait keberadaan ternak liar.

Kepala Satpol PP-PBK Bengkulu Selatan Ir. Susmanto MM mengatakan, pihaknya kembali melakukan punishment terhadap ternak liar milik warga yang berkeliaran.

Dikatakan Susmanto, ada 3 ekor sapi yang ditangkap saat pihaknya menggelar operasi penertiban hewan ternak, Rabu (7/11/2018).

“Pemilik hewan ternak yang berkeliaran bebas ini, tidak mengindahkan Perda hewan ternak. Padahal sosialisasi dan tindakan preventif terkait penertiban ternak terus kami sampaikan,” ujar Susmanto.

Dia menjelaskan pemilik ternak diberikan sanksi administrasi atau biaya pengamanan sebesar Rp250.000 per ekor dan membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi hal ini kembali.

“Ini jadi pelajaran dan peringatan bagi para pemilik ternak supaya tidak melepasliarkan ternaknya lagi. Karena sudah ada aturan yang melarang itu. Kami terus melakukan penertiban,” kata Susmanto. (MC Kominfo/Ap/toeb)