:
Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 6 November 2018 | 09:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 413
Jepara, InfoPublik - Melanggar aturan zonasi, sejumlah alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara. Kegiatan dilaksanakan, pada Senin (5/11), di Jalan Diponegoro dan dilanjutkan serentak oleh kecamatan.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, ada sekitar 582 APK yang melanggar aturan. Namun APK tersebut sudah berkurang, karena ditertibkan sendiri oleh partai politik sehingga tersisa tinggal 218 APK.
Ratusan APK tersebut melanggar aturan karena dipasang di zonasi yang dilarang. Seperti dipasang di jalan protokol, terlalu dekat dengan tempat ibadah, tempat pendidikan dan gedung pemerintahan. Untuk Kecamatan Jepara Kota, dari 44 APK yang melanggar aturan, pada penertiban sebelumnya, tinggal tiga APK. Adapun bendera partai politik yang dipasang di pohon dan jembatan juga sudah ditertibkan.
Dirinya mengapresiasi kesadaran partai politik dan para calegnya yang secara mandiri menertibkan sendiri APK yang dipasang. Hal ini menjadi salah satu bukti jika para peserta pemilu semakin sadar untuk menaati aturan dalam pemilu, termasuk aturan kampanye. “Penertiban ini adalah langkah terakhir, setelah dilakukan teguran dan koordinasi,” kata dia.
Penertiban sendiri melibatkan anggota Satpol PP Jepara, juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara. Itu lantaran banyak APK maupun atribut partai politik yang dipasang di batang pohon.
Terpisah, Anggota Panwascam Nalumsari, Wahyu Khoiruzzaman menjelaskan, APK yang melanggar aturan di Kecamatan Nalumsari berjumlah 37 APK. Dari jumlah itu, sebanyak 20 APK dipasang di batang pohon. Sementara 17 lainnya dipasang di dekat tempat pendidikan, masjid dan gedung pemerintahan. “Kami melaksanakan instruksi dari Bawaslu, untuk melakukan penertiban di wilayah kami,” kata Wahyu. (DiskominfoJepara/Dian/Kus)