ATR/BPN Jepara Optimis Penuhi Target Sertifikasi Tanah

:


Oleh MC KAB JEPARA, Jumat, 2 November 2018 | 08:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 691


Jepara, InfoPublik - Minimnya fasilitas kerja dan personil yang ada di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, tidaklah mengendurkan kinerja ATR/BPN. Bahkan dengan keterbatasan yang ada optimis dapat terus melakukan percepatan, agar tanah di Kabupaten Jepara seluruhnya bisa bersertifikat.

Tahun 2018 ini, ATR/BPN Jepara ditargetkan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah sebanyak 44 ribu bidang tahan yang ada di Kabupaten Jepara. Yang mana hal ini salah satu upaya mensukseskan program pemerintah, yakni program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Program agraria nasional (Prona).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara, Mujiono ditemui disela-sela kegiatan bakti sosial donor darah, Kamis (1/11) di Aula Kantornya mengatakan, sampai saat ini pengukuran dan pemetaan tanah dari target 44 ribu bidang, baru mencapai 20 ribu bidang tanah atau sekitar 45 persen.

"Sedangkan sisanya 55 persen akan digenjot dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. “Saya targetkan sudah selesai 100 persen, sebelum Rapat Kerja (Raker) Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada 12 sampai 14 November, di Jakarta,” ujar pria yang baru sekitar sebulan menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Jepara ini.

Sementara kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat, Muji menyarankan agar segera mendaftarkan diri secara kolektif melalui PTSL. Antusiasme masyarakat sementara ini dinilai sudah cukup bagus, namum belum maksimal. Untuk itu tahun depan pihaknya akan lebih memaksimalkannya lagi. Terlebih, di tahun 2019 kuota untuk Jepara ditambah hampir 1,5 kali lipatnya, yakni sebanyak 65 ribu sertifikat.

Lebih lanjut, ia mengaku sudah mempersiapkan berbagai strategi untuk memenuhi program strategis nasional ini di tahun depan. Di antaranya, dengan mencari desa yang masih sedikit sertifikatnya kemudian secara terus-menerus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Diungkapkan, ada sekitar 20 desa di Jepara yang baru dua persen bidang tanahnya telah bersertifikat. “Diharapkan tanah-tanah yang belum bersertifikat ikut seluruhnya,” ucap dia.

Seperti diketahui, percepatan sertifikasi ini tak lain bertujuan untuk menekan kerawanan dan sengketa tanah. Sehingga sertifikat tanah bisa dijadikan bukti kepemilikan otentik dan sah secara hukum atau tak bisa diganggu gugat. Disisi lain, dengan sertifikasi tanah masyarakat bisa menggunakan fasilitas perbankan yang saat ini digencarkan pemerintah dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk mendukung permodalan dan ekonomi kerakyatan. (DiskominfoJepara/AchPr/Eyv)