Kepemilikan Akta Nikah di Babel Capai 33,32 Persen

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Rabu, 24 Oktober 2018 | 05:34 WIB - Redaktur: Tobari - 277


Pangkalpinang, InfoPublik - Hingga akhir Juli 2018, angka kepemilikan buku nikah/akta pernikahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru mencapai 33,32%, angka tersebut kurang menggembirakan dan perlu perhatian bersama agar dibangun koordinasi yang baik lagi.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut DP3ACSKB provinsi punya strategi mengatasi persoalan ini. Salah satu poin pentingnya yakni, membangun sinergitas di berbagai sektor.

"Perlu sinergitas kuat serta keterlibatan berbagai lintas sektor dalam rangka pemenuhan hak asasi penduduk. Sehingga masyarakat mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara," kata Susanti saat Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pencatatan Perkawinan tingkat provinsi, di hotel puncak Pangkalpinang, Selasa (23/10).

Selanjutnya Susanti mengatakan, banyak dampak jika pernikahan tidak tercatat sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak memiliki bukti perkawinan, status hukum anak pada akta kelahiran terkendala. Begitu juga dalam hal mendapatkan pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama Plt Kepala Bidang Dukcapil DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rina Marlia Aprianti menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi antara lain agar semua pernikahan/perkawinan tercatat dalam administrasi negara, terlaksananya perlindungan negara dan pengakuan negara atas perkawinan.

"Adanya akurasi data kependudukan terkait status perkawinan dengan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan", jelas Rina.

Di akhir acara peran seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar dapat membantu masyarakat dalam pelayanan kependudukan.

"Kita harap melalui sosialisasi ini dapat mengajak semua stakeholders saling membantu, bersinergis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," kata Susanti.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edie serta Kasubdit Perubahan Status Anak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno.

Kegiatan ini diikuti 72 peserta, yang terdiri dari perwakilan Disdukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala KUA kecamatan se Babel serta pembimbing masyarakat non muslim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (MC Babel/Ayu/Hs/toeb)