Oleh MC KOTA SEMARANG, Rabu, 26 September 2018 | 09:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 293
Semarang, InfoPublik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) akan terus memberikan pelatihan kepada para pengawas di lapangan tentang pengawasan pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2019 nanti.
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengawasan dilapangan akan menjadi fokus bagi bawaslu supaya dapat jeli dalam menjalankan tugas pemantauan dalam masa kampanye sampai pencoblosan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, usai Rakor Evaluasi Pengawasan Pilgub Jateng, Senin (24/9) di Semarang menjelaskan dari hasil pengawasan yang dilakukan dalam pilgub lalu, dapat menjadi gambaran bagi Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan pemilihan presiden dan legislatif tahun 2019.
"Ada beberapa yang menjadi sorotan dalam pengawasan masa kampanye yang cukup panjang ini, diantaranya tentang politik uang dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu,"jelasnya.
Sementara kepada Kepala Daerah yang akan menjadi juru Kampanye, Fajar menegaskan agar mereka dapat mengajukan cuti terlebih dahulu ke Kemendagri dengan tembusan ke Bawaslu, supaya dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan kampanye karena bisa berujung pada pidana.
"Harus cuti kalau mau jadi jurkam, cuti ditujukan ke Kemendagri ditembuskan ke Bawaslu. Yang kami khawatirkan jangan sampai ada mobilisasi ASN yang menguntungkan salah satu paslon pemilu 2019. Sedangkan soal politik uang sekarang yang melaporkan tidak dijadikan tersangka, kalau dulu antara yang menerima dan memberi dijadikan tersangka. Tapi kalau sekarang yang memberi (uang untuk mencoblos) saja ditersangkakan,"ujar Fajar.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menambahkan dalam proses penegakan hukum di pemilu 2019 nanti lebih lama yakni 14 hari, sehingga ini akan memudahkan bawaslu dalam proses penindakan peserta pemilu yang menyalahi regulasi.(MC.Kota Semarang/Eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id