:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Minggu, 1 Juli 2018 | 15:17 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 730
Saumlaki, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan menerima gaji ke-13 di Juli 2018 setelah pembayaran gaji.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Piterson Rangkoratat, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/6/2018), menyatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada ASN pada bulan Juli tahun ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab informasi yang berkembang di tengah kalangan ASN bahwa gaji ke-13 akan diterima pada bulan Desember 2018.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan proses pembayarannya pada bulan Juli, jadi kalau ada wacana di luar, yang menyatakan bahwa sampai bulan Desembar, baru gaji ke-13 dibayarkan, sebetulnya saya kira itu hal yang biasa. Itu hanya wacana yang berkembang di masyarakat, tetapi pemerintah daerah tetap konsisten dengan perintah peraturan perundang-undangan, yaitu bahwa awal bulan Juli gaji ke-13, sudah mulai diproses dan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Terkait dengan proses pembayaran gaji tersebut Sekda telah memanggil dinas terkait untuk mempersiapkan berbagai hal yang terkait dengan proses pembayaran gaji ke-13, untuk selanjutnya dilakukan realiasasi pembayaran kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Tadi saya baru saja memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), untuk segera mempersiapkan administrasinya, sehingga dapat diproses tepat waktu sesuai ketentuan,” kata Sekda.
Selain itu menyinggung penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada triwulan I atau semester pertama 2018, Sekda menjelaskan, penyerapan DAK bagi program dan kegiatan diberikan batas waktu sampai 21 Juli 2018.
“Jadi tanggal 21 Juli itu, semua kontrak termasuk pekerjaan fisik atau pengadaan barang dan jasa lainnya yang bersumber dari DAK, anggarannya sudah harus terserap, untuk menjadi dasar bagi pemerintah pusat mentransfer dana tahap berikutnya. Kita pastikan penyerapan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat itu tidak ada masalah, karena sejak awal telah kita memberikan arahan kepada SKPD pengelola DAK, untuk memberikan perhatian penuh terkait penyerapan, termasuk pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan,” rinci sekda.
Diharapkan dana tahap satu yang sudah masuk dapat terserap dan memenuhi syarat normatif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan, untuk dicairkan tahap berikutnya. Ssementara untuk presentasenya, kata sekda, belum dipastikan.
”Presentasinya sendiri belum kita pastikan saat ini, nanti dalam rapat evaluasi terakhir, yang kita jadwalkan tanggal 10 Juli 2018, kemudian kita sudah bisa pastikan presentasinya, apakah tanggal 21 Juli kita mencapai target atau tidak,” katanya.