:
Oleh MC KAB BADUNG, Senin, 11 Juni 2018 | 18:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 787
Badung, Infopublik - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Badung I Putu Eka Merthawan mengatakan, Kabupaten Badung telah memiliki grand design penanganan sampah plastik yang berakar dari salah satu filosofi budaya adat Bali Tri Hita Karana, yaitu hubungan manusia dengan lingkungan.
I Putu Eka Merthawan mengatakan hal itu dalam diskusi bertema 'Inisiatif Lokal dalam Kurangi Sampah Plastik' yang diselenggarakan Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), , di ruang Kalpataru KLHK Jakarta, Jumat (8/6) lalu.. Pada acara itu, perwakilan Pemerintah h Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Kota Balikpapan memaparkan cara mereka menekan penggunaan sampah plastik.
I Putu Eka Merthawan msnjslaskan, tahapan aksi penanganan sampah plastik di Kabupaten Badung yaitu Tahun 2010-2015 melalui Gelatik (Gerakan berkelanjutan anti sampah plastik, tahun 2016-2021 melalui Gotik (Gojek sampah plastik), dan tahun 2022-2027 melalui Badung Recycle Plaza (BRP).
Menurutnya, saat ini, Kabupaten Badung tengah menggalakkan penjemputan sampah plastik dari sumber sampah, baik secara pribadi maupun kolektif oleh Tim Gotik. Di sana juga tengah dikembangkan inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui Batik (Badung Anti-Kantong Plastik).
"Jadi Gotik itu sifatnya kuratif, sedangkan Batik itu preventif karena berupa larangan penggunaan plastik, selain dengan peraturan daerah, dilakukan juga dengan berdasarkan kearifan lokal yaitu pembuatan awig-awig atau perarem yaitu semacam aturan adat pada masing-masing desa adat, dan ini berjalan lebih efektif," ujar Eka Merthawan.
Eka Merthawan berharap, dukungan dari seluruh pimpinan OPD dilingkungan Kabupaten Badung kepada Genetik (generasi anti kantong plastik) sebagai motor penggerak inovasi Batik yang merupakan percontohan nasional anti sampah plastik.
"Kami mohon dukungan semua pihak terkait untuk mendukung Batik agar program ini berjalan dengan baik dan sukses" harap Merthawan.
Sementara Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar mengatakan pengaturan regulasi sampah plastik perlu didukung semua pihak. Ada dua stakeholder besar yang terlibat di dalamnya, yaitu produsen dan masyarakat, dalam hal ini publik partisipasi. (MC Kab. Badung/Kus)