Satpol PP Garuk Tukang Rosok

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Kamis, 24 Mei 2018 | 09:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 779


Semarang, InfoPublik - Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga kini masih menjadi momok yang tak kunjung selesai di Kota Semarang. Berkali ulang PKL maupun bangunan yang berdiri di wilayah terlarang ditertibkan, namun di wilayah lain sangat cepat bertimbuh kembali.

Kali ini, Sat Pol PP Kota Semarang kembali menertibkan sejumlah PKL dan bangunan yang berdiri di wilayah terlarang di Jalan Kolonel Sugiyono, Kota Semarang. Sejumlah warga yang menempati bangunan liar itu kepanikan mendapati petugas datang. 

Sebagian dari mereka berupaya memertahankan barang-barangnya dari petugas Satpol PP. Namun mereka kebanyakan tidak mampu berbuat banyak. Salah satunya, Somad, pemilik barang rongsokan yang menggunakan bangunan semipermanen untuk menyimpan barangnya. Ia sempat menolak pindah. Namun petugas tidak mau ambil pusing, kemudian barang-barang milik Somad diangkut petugas.

"Saya tidak terima barang saya diangkut petugas. Salah saya apa? Saya juga tidak merugikan siapapun," kata Somad, Selasa, (22/5).

Sempat terlibat saling dorong saat petugas mengambil barang milik Somad. Namun Somad akhirnya tak berdaya. Barang-barang miliknya berupa timbangan dan barang rongsok pun disita petugas Satpol PP. Tidak hanya milik Somad, tetapi juga milik sejumlah pengepul rongsokan lain juga diangkut oleh Satpol PP. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto mengatakan, operasi penertiban tersebut sebagai kegiatan penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang PKL. "Mereka melanggara Perda karena menimbun barang rongsokan di bahu jalan. Ini sangat mengganggu ketertiban jalan," katanya. 

Selain menimbulkan kesemrawutan, keberadaannya kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. "Penertiban ini juga dalam rangka membantu kelancaran proses revitalisasi Kota Lama Semarang dari Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini masih berlangsung," katanya. 

Dengan begitu, lanjut Endro, penertiban akan mendukung untuk mewujudkan Kota Lama lebih bersih. Sehingga menjadi kawasan destinasi heritage dan wisata di Kota Semarang. "Mereka ini sebagian pernah terjaring operasi serupa. Mereka juga pernah dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda masing-masing Rp500 ribu," katanya. 

Tetapi rupanya mereka tidak kapok. Atas penertiban kali ini, lanjut Endro, mereka akan kembali dikenai sanksi Tipiring. "Barang-barang kami sita. Kami juga akan menugaskan anggota untuk memantau untuk memastikan tidak ada lagi warga yang tidak tertib. Kawasan ini harus bersih," katanya.  (MC Kota Semarang/Kus)