:
Oleh MC KAB LABUHANBATU, Kamis, 12 April 2018 | 14:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 491
Rantauprapat, InfoPublik - Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk dapat mengembangkan diri secara pribadi dan lingkungan sosialnya.
Oleh karena itu sebuah kewajiban bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu sebagai salah satu pelayan publik untuk menyikapi hal tersebut, bekerja sama dengan Diskominfo Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada hari Kamis (12/4) di Aula Bappeda Rantauprapat.
Dengan dasar tentang keterbukaan informasi publik yaitu undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan prinsip KIP yaitu hak setiap prang untuk memperoleh informasi.
Untuk itu, pesan Bupati Labuhanbatu melalui Staf ahli Bupati Ibu Hesty Pancaningdya,agar PPID yaitu mewujudkan Penyelenggaraan pemerintah transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kadis Kominfo Labuhanbatu melalui Kabid Pelayanan Informasi Publik Zainul Arifin,menjelaskan, untuk mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka merupakan usaha strategis mencegah praktik KKN dan terciptanya pemerintahan yang baik".
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatum Camat dan Masyarakat.(MC.Labuhanbatu/Eyv)