LPPL RSPD Labuhanbatu Perlu Payung Hukum

:


Oleh MC KAB LABUHANBATU, Rabu, 4 April 2018 | 19:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 618


Rantauprapat, InfoPublik - Kabupaten Labuhanbatu akan membuat Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Daerah (LPPL-RSPD) Labuhanbatu. Pasalnya, LPPL-RSPD adalah sebagai wadah  pemberi informasi, hiburan sehat, pendidikan, kontrol  dan perekat sosial.

Agar  LPPL-RSPD dapat berjalan dengan baik maka memerlukan payung hukum, kata Siti Nurasani Lubis, SE di ruang bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, Rabu (4/4).

LPPL-RSPD dibentuk dengan dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 482/107/HUBKI/2010 tanggal 16 April 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Kabupaten yang keberadaanya telah memasyarakat, harus disesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat meningkatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga penyiaran publik lokal, ujarnya.

Pembahasan  ini dihadiri oleh Staff ahli bidang ekonomi pembangunan dan kesra ibu Esty Pancaningdyah, M.Si, KaSubBag Administrasi Protokol, Balitbang, Bappeda, BPKAD, bidang hukum, dan Seluruh staf Bidang Pengelolaan opini dan aspirasi publik Diskominfo.(MC.Labuanbatu/Eyv)