:
Oleh MC KAB KOLAKA UTARA, Selasa, 3 April 2018 | 08:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 914
Lasusua, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Paripurna membahas delapan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.
"Rapat dihadiri oleh 18 anggota dari 25 jumlah sebenarnya sehingga sudah memenuhi syarat dan dinyatakan terbuka untuk umum ucap pimpinan memulai sidang. Peraturan daerah dibuat dan direvisi oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah adalah kewajiban konstitusional," ujar Wakil Ketua DPRD Kolut, Suratman saat memimpin sidang, Senin (2/4).
Kedelapan Raperda yang dibahas untuk diubah adalah, Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Sultra, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perubahan peraturan daerah ini, dikatakan Nur Rahman, merupakan konsekuensi terjadinya perubahan regulasi secara nasional, yang berakibat beberapa kewenangan pemerintah kabupaten/kota diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pusat, disamping adanya judisial review di Mahkamah Agung.
"Dengan adanya perubahan perda ini dapat mewujudkan masyarakat madani seperti yang kita harapkan," ujar Nur Rahman.
Dalam sidang tersebut tujuh fraksi yang hadir menerima rancangan perubahan perda yang diajukan pemerintah secara bulat. Dalam pandangan fraksi juga disinggung mengenai bencana banjir yang melanda kolut serta beberapa infrakstruktur yang butuh segera penanganan. (MC. Kolut/TR)