:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Jumat, 23 Maret 2018 | 20:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Bandung, InfoPublik – Bupati Pelalawan Harris menghadiri peresmian Unit Metrologi legal kabupaten dan kota dari Kementerian Perdagangan RI bertempat di El Royale Hotel Bandung. Jumat (23/03)
Bupati Harris hadir bersama sebelas Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Se Indonesia Unit Metrologi Legal ( UML ) di antaranya Kota Solok,Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Merangin,Kabupaten Kotawaringin Timur,Kabupaten Bangka Barat,Kabupaten Bogor,Kabupaten Lamongan,Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Kendal,Kabupaten Tabanan dan Mimika. Untuk Unit Metrologi Legal Provinsi Riau pertama hanya di Kabupaten Pelalawan yang diresmikan. oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan, Zuerman Das yang turut mendampingi Bupati Harris melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal kabupaten Pelalawan, Zulfikar sebelum berlangsungnya acara melalui via telepon membenarkan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Pelalawan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dapat dilihat dari jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang telah beroperasi sebanyak 27 unit pabrik minyak sawit.
Dirinya menambahkan pengumpul buah kelapa sawit milik koperasi dan masyarakat kurang lebih sebanyak 100 unit. Tentunya sektor usaha tersebut mempergunakan alat ukur,takar,timbangan dan perlengkapan yang membutuhkan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kebenaran pengukuran dan perlindungan konsumen.
UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang telah memiliki legalitas dalam pelayanan tera/tera ulang berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor : 83/PKTN/KKPTTU/08/2017 Tanggal 24 Agustus 2017.
Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang perizinan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara mandiri. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan, metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pelalawan H.M.Harris di sela -sela acara saat diwawancarai media lokal daerah menyambut baik telah diresmikannya Unit Metrologi Legal oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.
Mantan Ketua Adkasi ini berharap dUnit Metrologi Legal pertama di Provinsi Riau oleh Menteri Perdagangan RI kepada Instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat maksimal dilakukan terutama berkaitan dengan sektor usaha menggunakan alat ukur,takar dan timbangan, sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,
Sebagaimana diketahui amanat undang-undang juga melegalkan urusan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Dengan adanya keakuratan alat ukur,takar dan timbangan beserta perlengkapan lainnya kita bisa meningkatkan sektor perdagangan dan indstri di Kabupaten Pelalawan.
Tampak hadir Kepala Direktorat Jenderal, Para Direktur ,Pejabat Eselon Kementerian Perdagangan RI dan Kepala Daerah (MC Pelalawan/ryan/eyv)