Polres Pelalawan Gelar Deklarasi Anti Hoax

:


Oleh MC Kab. Pelalawan , Sabtu, 10 Maret 2018 | 02:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 625


Pangkalan Kerinci, InfoPublik - Ajakan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) stop penyebaran berita hoax, hate speech (ujaran kebencian) dan isu SARA terus dilakukan di masyarakat.

Terkait hal ini, Polres Pelalawan menggelar deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan  di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Jumat (9/3).

Kapolres Pelalawan AKBP, Kaswandi Irwan pada kesempatan acara deklarasi menyampaikan maraknya informasi dan berita di media sosial cenderung mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Untuk itu,katanya, dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan SARA yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyaknya berita dan informasi beredar telah terjadi penyerangan para ulama, akan tetapi setelah dicek dan ditindak lanjuti hanya empat kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dengan tegas Kapolri menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.

"Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku penyebar berita hoax dan hate speech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dimana Tim Cyber Crime Polri telah menindak beberapa pelaku hoax di wilayah NKRI.

"Bagi penyebar hoax dan hate speech dapat dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," sebutnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan yang diwakili oleh Sekda Tengku Mukhlis mengatakan bahwa di zaman perkembangan teknologi dan informasi sekarang memungkinkan berita hoax menjadi terbuka ruangnya untuk menjadi berita yang dipelintir menjadi suatu kebenaran.

Dahulu, komunikasi dilakukan dua arah menggunakan alat telekomunikasi telephone.Barulah di abad ke 20 tahun 2006 yang lalu bahasa hoax ini menjadi populer. Mantan Asisten Administrasi Pemerintahan ini bercerita tentang asal muasal munculnya istilah hoax bermula sejak pemutaran film.

The Hoax dibintangi Richard gere pada 2006 lalu. Film yang disutradarai Lasse Hallstrom yang skenarionya ditulis oleh William Wheeler ini diangkat dari sebuah buku yang berjudul sama karya Clifford Irving.

Namun walaupun hal itu diadaptasi dari buku Irving, cerita filmnya justru banyak mengalami perubahan, sehingga versi filmnya tidak mirip sama sekali dengan buku.

Terkait dengan kepopuleran film ini, akhirnya banyak orang yang kemudian latah menggunakannya untuk menggambarkan suatu kebohongan. Nah semakin lama penggunaan kata “hoax” menjadi populer dan menyebar ke seluruh belahan bumi, termasuk Indonesia.

Menyikapi berita hoax yang sangat berkembang dengan cepat perlu kematangan kita dalam menyaring informasi bahkan saat kita juga akan menyampaikannya kepada orang lain. Di saat kita sebagai pihak yang mendistribusikan berita itu, sehingga berita itu adalah suatu kebohongan informasi yang telah  di sampaikan kebanyak orang.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentunya berharap dengan deklarasi Anti Hoax,Hate Speech dan Isu SARA,seluruh komponen masyarakat bertanggung jawab bersama sama untuk dapat menjaga keamanan dan bhabinkamtibnas bagi  Kabupaten Pelalawan dan Keutuhan NKRI. “ urainya.

Tampak hadir lembaga, instansi ,lembaga adat melayu,organisasi profesi, paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat,tokoh masyarakat,pemuda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lainnya. (MC.Pelalawanrls/ryan/eyv)