:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 28 Februari 2018 | 11:30 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 656
Pangkalan Balai, InfoPublik — Hari ini tepatnya hingga tanggal 28 Februari menjadi batas akhir Registrasi Kartu SIM. Kesemua pelanggan kartu SIM prabayar. diharapkan sudah melakukan registrasi dengan menyertakan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini disampaikan Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA saat memimpin Apel Pagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin, Senin (26/02)
Kewajiban melakukan registrasi, kata Erwin, ada di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, di mana pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi.
“28 Februari 2018 adalah batas akhir. Jika melewati batas, maka nomor pelanggan beresiko diblokir dan dinonaktifkan secara bertahap.,” kata Kadiskominfo Kabupaten Banyuasin ini.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
“Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.” ujar Erwin
Sementara, Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM mengatakan tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks. Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi.
“Niat pemerintah itu baik. Sehingga memudahkan untuk memonitoring kalau ada hal-hal menyangkut berita-berita yang berbau fitnah. Masyarakat mendaftar saja, tidak ada ruginya.” ungkap Bupati Supriono
Dilansir dari Data terakhir Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah kartu yang sukses registrasi hingga 21 Februari pukul 07.30 WIB mencapai 250.892.396 nomor. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat, agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru – Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK – Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK – Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK# Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama) – Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# – Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK – Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK# (MC Banyuasin/Noor)