OPD dan Camat Kabupaten Banyuasin Teken Perjanjian Kinerja

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 5 Februari 2018 | 15:36 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 381


Pangkalan Balai, InfoPublik — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menandatangai perjanjian kinerja 2018 guna mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Kepala OPD dan 19 Camat menandatangani perjanjian yang dilakukan di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Senin (5/02), dihadapan Bupati Banyuasin, SA Supriono.

Bupati mengungkapkan perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Ini dilakukan dalam rangka tahapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.” kata Bupati Supriono.

Menurutnya perjanjian kinerja ini selain bertujuan sebagai akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, juga wujud nyata komitmen, dasar penilaian penghargaan dan sanksi, dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

Dengan ditandatangani perjanjian kinerja tersebut, lanjut Bupati, secara tidak langsung Kepala OPD telah berjanji kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dengan segala konsekuensinya.

“Selanjutnya saya perintahkan Kepala OPD  agar segera menindaklanjuti Perjanjian Kinerja ini sesuai jenjang jabatan pada OPD masing-masing. Sesuai dengan Kegiatan dan Anggaran yang telah ditetapkan dan tercantum pada Daftar Isian Penyediaan Anggaran (DIPA).” katanya.

Sementara saat yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Zulkifli Idrus menuturkan dasar pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja yaitu Perpres Nomor 29 Tahun 2019 dan Permenpan-RB Nomor 53 gahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

OPD yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja sebanyak 46 OPD. “Terdiri dari 8 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar, 11 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, 2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintaham Pilihan, 25 OPD yang melaksanakan Pemerintahan Fungsi Penunjang, serta 19 OPD Kecamatan ” lanjut Zulkifli.(Media Center Kabupaten Banyuasi/TR)