Kajati Jan Maringka Dapat Gelar Putu Lambeng dari Ammatoa

:


Oleh MC Kabupaten Bulukumba, Senin, 16 Oktober 2017 | 23:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 908


Bulukumba, Infopublik - Setelah beberapa kali diagendakan datang ke Bulukumba, akhirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jan Samuel Maringka berkunjung ke Bulukumba.

Dalam kunjungan kerja (kunker) ini, ia ditemani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri wilayah selatan Sulawesi Selatan seperti Kajari Jeneponto, Bantaeng, Selayar, Sinjai, dan ada Kajari Bone, Minggu (15/10).

Kunker Kajati yang didampingi oleh istrinya Nena Jan Maringka di Bulukumba dimanfaatkan untuk mengunjungi kawasan Adat Ammatoa.

Setelah dijamu makan siang di rumah jabatan Bupati Bulukumba, rombongan Kajati bergerak menuju Tanah Toa Kajang. Sebelum memasuki gerbang kawasan, Kajati disambut dan dipasangkan sarung dan kain Passapu ciri khas penutup kepala masyarakat adat oleh Camat Kajang Andi Buyung Saputra selaku pemangku adat Labbiria.

Di dalam kawasan, Kajati dan rombongan diterima oleh pemimpin adat Tanah Toa, Ammatoa Putu Palasa. Jan Maringka yang didampingi istrinya pun diberi gelar adat oleh Ammatoa yakni Putu Lambeng yang memiliki arti sesuatu yang selalu bergerak naik. Karena Jan Maringka seorang pejabat, maka menurut Ammatoa, Putu Lambeng itu artinya pejabat yang karirnya selalu menanjak naik.

Jan Maringka mengaku terkesan berkunjung di kawasan adat Ammatoa tersebut. Menurutnya inilah kekayaan adat, kekayaan budaya, dan kekayaan hukum yang miliki oleh bangsa Indonesia. Perbedaan budaya yang ada di Indonesia, tambah Jan Maringka haruslah kita jaga dan lestarikan bersama.

“Kita bersyukur di wilayah ini ada ketentuan hukum adat yang secara konsisten dan turun temurun dipelihara oleh warganya. Olehnya itu mari kita semua menjaga tradisi budaya ini untuk tetap lestari,” ajak Jan Maringka saat menyampaikan sambutannya.

Sementara itu, Bupati AM Sukri Sappewali mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga kearifan lokal, khususnya di kawasan Adat Ammatoa. Bahkan menurutnya, keberadaan masyarakat adat Kajang ini telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Presiden RI terkait hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sendiri.

”Kehadiran saya di Bulukumba mudah mudahan bisa menjawab kerinduan kita bersama dalam penegakan hukum di Sulselbar, apalagi saya ini masuk bagian dari warga Bulukumba, tadi siang saya diberi gelar Puto Lambeng,” kata Jan Samuel Maringka.

Menurut Kajati, aparat penegak hukum bukan momok, tetapi sahabat. Sekarang ini, bagaimana aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan bisa bersama-sama melakukan penyuluhan hukum, agar masyarakat sadar dan taat hukum, pola pikir harus dirubah, bagaimana supaya pelanggaran hukum bisa ditekan, dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

“Penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan dan bukan sebuah industri yang mengejar jumlah produk. Namun keberhasilan penegakan hukum itu jika mampu menekan tingkat kejahatan,” imbuh Jan Maringka. (MC Bulukumba/Intan/Sumber: Humas Bupati)