Polda Jatim Amankan Merkuri Ilegal Seberat 1,7 Ton

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 3 Oktober 2017 | 10:24 WIB - Redaktur: Tobari - 419


Surabaya, InfoPublik- Anggota Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana minerba dengan menemukan merkuri ilegal. Dari penemuannya di Dusun Krajan Desa Jlodro Kecamatan Kenduruan Tuban, polisi berhasil menyita 1,7 ton merkuri ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim berhasil menangkap pelaku berinisial S berusia 57 tahun, warga Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku, yang berdomisili di Malang. Saat itu, polisi melakukan penangkapan pelaku yang sedang beraktivitas melakukan pengolahan batu Cinnabar.

Polisi juga minta keterangan kepada para saksi. Para saksi yang dimintai keterangan berinisial AST (pengawas), AL , AD, JH, ABD dan TGH (karyawan).

Modus Operandi, tersangka S mendatangkan batu Cinnebar seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Dusun Ihaluhu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, dengan cara  membeli dari penambang.

Batu Cinnabar dikirim dari lokasi  penambangan melalui jalur laut dari Pelabuhan Seram menuju Surabaya. Saat tiba di Surabaya, batu Cinnabar dikirim ke Tuban untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran.

“Batu Cinnabar yang diolah  dengan cara dibakar dan dicampur  batu gamping dan serbuk besi ini, menghasilkan merkuri atau air raksa, yang kemudian dijual atau didistribusikan  ke berbagai daerah,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10) siang.

Saat merilis barang bukti, Kapolda juga sempat bertanya pada tersangka S, “Modal kamu berapa bisnis  merkuri ilegal?”. Spontan tersangka S pun memberikan penjelasan. “Modal dasar Rp 600 juta dan keuntungan saya juga Rp 600 juta karena barang itu saya jual laku Rp1,2 miliar,” ujar tersangka S.

Sebagaimana diketahui, kasus itu diungkap polisi berdasarkan informasi masyarakat soal adanya aktivitas pengolahan serbuk merkuri di Desa Jlodro Kenduruan Tuban. Pada Minggu, 24 September 2017 malam, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

S dan barang bukti diamankan. Dalam beraksi, S mendatangkan batu cinnabar dari Seram, Maluku Barat, melalui jalur laut. Sampai di Surabaya, Cinnabar itu lalu diangkut ke Tuban untuk diolah. Tuban dipilih sebagai lokasi produksi karena banyak tersedia batu gamping. Selain gamping, bahan lain untuk merkuri ialah serbuk besi dan residu.

Bahan-bahan itu lalu dibakar hingga kemudian jadi merkuri dan air raksa. S mengaku tahu cara membuat merkuri secara otodidak. "Belajar saat bekerja di Sukabumi," katanya saat ditanya Kapolda.

S mengaku baru sekali ini usaha merkuri dan langsung tertangkap. Dia mengaku terjepit masalah ekonomi. Pria berkumis putih itu mengaku punya tanggungan menghidupi lima anak. Tentu saja, polisi tidak langsung percaya dengan dalih S itu.

Machfud mengatakan, merkuri biasa dipakai untuk kepentingan pertambangan, terutama tambang emas. "Biasanya dipakai untuk memisahkan dan mengetahui emasnya. Tapi merkuri ini berbahaya dan sudah diatur soal larangan menggunakan bahan ini," kata Kapolda.

Ia menuturkan, S memasarkan merkuri buatannya tidak hanya di Jatim, tapi juga ke daerah-daerah tambang di luar Jawa. Bisnis merkuri memang menggiurkan, keuntungannya dua kali lipat dari modal. "Modal Rp600 juta, misalnya, nanti kalau sudah jadi merkuri, dijual jadi Rp1,2 miliar," katanya.

Semua barang bukti bahan-bahan merkuri dan peralatannya sudah diamankan polisi, termasuk 9,7 ton batu cinnara yang terbungkus tas kertas kecil volume 20 kilogram. Tersangka S dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/toeb)