:
Oleh MC Kab Dharmasraya, Rabu, 27 September 2017 | 06:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 913
Dharmasraya, Infopublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dharmasraya mengajak 104 orang perangkat nagari yang terdiri dari 52 sekretaris dan 52 bendahara Nagari agar menaati aturan dan kewajiban perpajakan penggunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dharmasraya, Abdi Amri, yang diwakili Sekretarisnya Hastho Kuncoro, dalam acara “Sosialisasi Aturan dan Kewajiban Pajak Penggunaan Dana Desa” di auditorium kantor Bupati Dharmasraya, pada Selasa (26/9).
Ia menjelaskan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, selain reribusi dan sumber pendapatn lainnya yang sah.
Dana yang terhimpun dari pajak, akan dikembalikan pemerintah untuk menunjang keberlangsungan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur desa atau nagari. Justru itu, sangat penting dan strategis Sekretaris dan Bendahara Nagari mengetahui aturan perpajakan, serta menaati kewajiban membayar pajak, jelas Hastho.
Pada sesi berikutnya, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Koto Baru Fery Andris menjelaskan, sampai saat ini baru 48 nagari yang telah menyetorkan pajak dari total 52 nagari. Berarti masih ada empat nagari lagi yang belum menyetorkan pajaknya, tentu ini akan menimbulkan permasalahan di belakang hari, sementara kantor pajak berasumsi hal ini karena ketidaktahuan perangkat nagari.
Lebih lanjut Fery Andris mengatakan, lebih kurang 74 persen atau 1.307 triliiun pendapatan negara adalah dari penerimaan pajak, hanya 26 persen bersumber dari selain pajak, oleh karena itu, perlu serius diintensifkan penerimaan pajak ini dari penggunaan dana desa.
Pada kesempatan lain, Account Representatif Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok Kristanto Adi Nugroho yang didampingi oleh Adi Putro Nugroho, menyampaikan materi sekaitan dengan teknis kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak.
Selain itu, juga dibahas tentang jenis jenis pajak yang harus dipungut serta objek dan tarifnya sesuai aturan yang berlaku.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penyerahan “buku bendahara mahir pajak” oleh Kepala KP2KP Koto Baru, yang diterima secara simbolis oleh sekretaris Dinas PMD Dharmasraya, Hantho Kuncoro. Selanjutnya buku itu akan diserahkan kepada masing-masing peserta. (MC Dharmasraya/YA)