:
Oleh MC Kab Dharmasraya, Rabu, 2 Agustus 2017 | 08:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 993
Dharmasraya, Infopublik - Sebanyak dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Dharmasraya dinyatakan lulus oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu Puskesmas Sungai Dareh dan Puskesmas Sitiung 2.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, Rahmadian melalui Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (Yan SDK), Yosta Defina, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8), menuturkan, kepastian lulusnya dua puskesmas tersebut, tertuang dalam surat ketua eksekutif Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kementerian Kesehatan RI nomor TU.01.03/VI.II/152/2017 tanggal 22 Juni 2017 perihal Status Kelulusan Akreditasi Puskesmas di Provinsi Sumatera Barat.
Dari 15 puskesmas yang dinyatakan lulus, dua diantaranya berada dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya, yaitu Puskesmas Sungai Dareh dengan predikat utama dan Puskesmas Sitiung 2 dengan predikat dasar.
Yosta menambahkan, dalam penilaian akreditasi terdapat beberapa predikat kelulusan, yaitu remedial, dasar, madya, utama dan paripurna. Alhamdulillah Puskesmas sukses memperoleh predikat utama, sementara Puskesmas Sitiung 2 hanya memperoleh predikat dasar.
Berarti sudah ada dua puskesmas yang memiliki predikat lulus utama, yaitu Puskesmas Sungai Dareh dan Puskesmas Sitiung 1 pada tahun lalu.
Rendahnya predikat kelulusan Puskesmas Sitiung 2, disebabkan beberapa hal, antara lain kurangnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam manajemen puskesmas, belum sesuainya kualifikasi pendidikan pimpinan puskesmas, dan terbatasnya jumlah personel yang sudah mengikuti diklat fungsional tertentu, katanya.
Pada 2016, ada enam puskesmas yang mengikuti proses akreditasi, dua diverifikasi pada bulan Mei dan empat lagi pada Juli 2017. Puskesmas yang dinilai pada Mei 2017 sudah diketahui hasilnya, namun selebihnya menunggu sampai tiga bulan ke depan. Kita berharap semoga empat puskesmas yang lainnya itu memperoleh kelulusan dengan hasil yang baik.
Menurut Yosta, sesuai himbauan Menteri Kesehatan, pada 2019 semua Puskesmas harus sudah terakreditasi dengan hasil baik. Bagi Puskesmas yang belum terakreditasi tahun ini, harus mengikutinya pada 2017, karena hasil akreditasi menjadi salah acuan bagi BPJS dalam menjalin kerja sama dengan puskesmas.
“Sekarang BPJS masih mau bekerjasama puskesmas yang belum terakreditasi, tetapi pada 2019 nanti, BPJS akan memutus kontrak kerjanya dengan puskesmas yang tidak lulus akreditasi,” terangnya.
Sebaliknya, puskesmas yang sudah berhasil lulus dengan predikat baik, harus mampu mempertahankannya, karena tiga tahun yang akan datang, puskesmas itu akan dinilai kembali oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan.