:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 5 Juli 2017 | 11:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 993
Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang tahun ini kembali akan menggelar nikah massal.Sedangkan waktu pelaksanaan belum ditentukan.
Hal ini harus menunggu kepastian dari Pengadilan Agama.Pasalnya, peserta nikah massal bukan hanya dari bujang dan gadis, akan tetapi juga mereka yang sudah menikah, belum tercatat resmi oleh negara.
“Mayoritas belum punya surat nikah. Untuk mendapatkan surat nikah itu harus melalui proses sidang istbat/penetapan di Pengadilan Agama. Kemungkinan pelaksanaanya sekitar Agustus-Oktober tahun ini,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Riza Pahlevi, Selasa (4/7).
Bagi pasangan yang belum menikah, syarat untuk ikut nikah massal ini seperti syarat pernikahan secara umum, yakni mengurus administrasi surat nikah.
“Datang ke RT, lalu ke kelurahan untuk buat surat pengantar. Kemudian ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kalau nikah beda kecamatan harus ada surat pengantar dari kecamatan masing-masing,”ujar Riza seraya menambahkan, hanya yang memenuhi persyaratan yang bisa mengikuti nikah massal.
Ia juga menjelaskan pula, nikah massal ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Kota Palembang untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah.
“Target kita 50-100 pasang, minimal 50 pasang. Saat ini kemungkinan sudah ada puluhan pasang calon pengantin yang daftar,”ujarnya.
Bagi yang ingin daftar, dirinya melanjutkan, dapat menghubungi Bagian Kesejahteraan di masing-masing kelurahan.(MC.Kota Palembang/Ratih/Hidayatullah/Eyv)