:
Oleh MC Provinsi Maluku, Senin, 19 Juni 2017 | 08:08 WIB - Redaktur: Tobari - 997
Ambon, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon mendata 42 orang warga negara asing (WNA) yang saat ini berada di kota Ambon, ibukota provinsi Maluku.
"Kami melakukan pendataan atas kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dari Lantamal IX/Ambon, dibantu Koramil dan Polsek setempat di Kecamatan Baguala, Kota Ambon," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Orang Asing, Hendro di Ambon, Jum’at (16/6).
Menurut dia, setelah mendapatkan informasi dari TNI Angkatan Laut, pihaknya melakukan kerja sama untuk melaksanakan pengecekan di lapangan, dan ternyata benar ada 42 warga negara sing yang dicurigai berkewarganegaraan Filipina.
Pendataan dilakukan selama dua hari, tanggal 13-14 Juni 2017, dan diperoleh kesimpulan bahwa mereka nelayan tradisional yang sudah berada di Desa Passo sejak tiga bulan lalu.
"Mereka ini belum ditahan dan masih tinggal di rumah-rumah penduduk biasa di Desa Passo. Tetapi mereka tidak memiliki dokumen apapun terkait keberadaan mereka di Ambon," kata Hendro.
Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan keberadaan nelayan asing itu ke Kedubes Filipina di Jakarta, melalui konsulat di Manado, Sulawesi Utara.
"Mereka tidak memiliki dokumen apa-apa, karena itu kita tunggu saja setelah ada laporan dari Konsulat di Manado baru Imigrasi Ambon mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Hendro menambahkan, Imigrasi Ambon masih melakukan komunikasi dengan Konsulat Filipina di Manado,karena para nelayan tersebut saat ini baru diduga berkewarganegaraan Filipina.
"Paspor saja tidak punya, karena itu Imigrasi belum bisa pastikan WNA asal negara mana, perlu diklarifikasi terlebih dahulu," ujarnya. (ant/LL/toeb)