:
Oleh MC Kab Tulang Bawang, Kamis, 20 April 2017 | 11:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 580
Tulang Bawang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang terus mengkaji dan mempersiapkan berbagai upaya yang diharapkan dapat bermanfaat dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan izin usaha mikro, untuk kepentingan usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya melalui rencana pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha mikro dari Bupati Tulang Bawang kepada camat. Hal ini sebagaimana dibahas dalam Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang Drs. Sobri.,MM dengan seluruh Camat di Kabupaten Tulang Bawang Rabu 19 April 2017 di Ruang Rapat Sekdakab Kantor Bupati Tulang Bawang, Jl. Cemara Menggala.
Dalam rapat tersebut Sekdakab Sobri juga ingin mengetahui langsung dari masing-masing camat, tentang kesiapan dari 15 kecamatan yang ada di Tulang Bawang apabila nanti kebijakan ini diterapkan.
“Jika kebijakan ini nanti diterapkan, diharapkan Camat dan aparat kecamatan harus benar-benar siap dalam memberikan pelayanan terbaik terkait pendelegasian tugas pemberian izin usaha mikro, yang nantinya bisa diurus secara lebih mudah oleh masyarakat di kecamatan,” tegas Sekdakab.
Rencana Pemkab Tulang Bawang dalam upaya menerapkan pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha mikro kepada camat ini, juga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk UMK dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Dengan lahirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan perizinan kepada masyarakat pelaku UMK dapat lebih mudah dan optimal, karena para pelaku UMK cukup mengantongi legalitas izin usahanya dari Camat setempat. Sehingga hal ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan geliat pengembangan usaha mikro yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (mctuba/gusti/feri/Kus)