:
Oleh MC Provinsi Maluku, Jumat, 7 April 2017 | 18:21 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Ambon, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menerima 6.000 blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kepala Disdukcapil kabupaten Halut Jemmy Duan di Ternate, Kamis (6/4), mengatakan, dia telah mengambil 6.000 blangko E-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menurutnya, jadwal pengambilan blangko E-KTP kabupaten Halmahera Utara di Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 13 April 2017. "Saya saat melakukan koordinasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri, ternyata jatah blanko E-KTP untuk Halut sudah ada sehingga mengambilnya," ujar Jemmy.
Dia mengakui memang sampai Maret 2017 tercatat ada 21.000 warga wajib E-KTP. Hanya saja dia belum mengetahui pasti apa telah dilakukan perekaman dan blanko yang ada ini digunakan untuk mencetak E-KTP warga yang sebelumnya sudah lakukan perekaman.
Jemy mengemukakan, sejak 2015 urusan pencetakan E-KTP sudah menjadi wewenang kabupaten. Tapi lantaran ada kekosongan blangko, maka warga yang sudah melakukan perekaman baru sebatas dapat surat keterangan.
Karena itu, warga yang telah melakukan perekaman awal akan lebih diprioritaskan untum mencetak dan mendapatkan E - KTP. "Kami memprioritaskan yang lama-lama dulu untuk dicetak E -KTP lebih awal," katanya.
Pendistribusiannya bisa langsung ke pemerintah kecamatan, atau yang bersangkutan bisa mengambil ke kantor Disdukcapil.
Sehingga, warga diprioritaskan bukan berdasarkan pesanan, tapi urutan awal untuk perekaman,karena sekarang ini, warga yang wajib lakukan perekaman terus bertambah sehingga data wajib e-KTP juga berubah. "Ini lantaran banyak warga pemula, yang baru berusia 17 tahun lakukan perekaman e-KTP," tegas Jemy. (ant/LL/toeb)