DPRD Kabupaten Banyuasin Sosialisasikan Perda Usul Inisiatif dan e-Voting

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 31 Maret 2017 | 12:05 WIB - Redaktur: Tobari - 574


Pangkalan Balai, InfoPublik - DPRD Kabupaten Banyuasin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Usulan Inisiatif yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD H. Agus Salam, yang juga bertindak sebagai narasumber. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang. Rabu (29/3).

Hadir juga pada kesempatan tersebut anggota DPRD Kab. Banyuasin lainnya
H. Iis Hariyanto, S.Ip, Asori, SH, Ahmad Nurcholis serta Camat Air Kumbang Saleh Sediana, S.Pd, SP, M.Si, Kabid Layanan e-Government Libriana, S.Kom,. M.Kom, dan dari Diskominfo Banyuasin Joni Gunawan, S.Sos, M.Si.

Sedangkan peserta sosialisasi meliputi kepala desa, BPD, tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di Kecamatan Air Kumbang.

Ada empat Perda yang disampaikan antara lain Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan oleh H. Agus Salam, SH, Perda No. 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Belanja dan Toko Moderen.

Perda nomor 16 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta Perda nomor 18 tahun 2014 tentang bantuan hukum gratis.

H. Agus Salam, SH mengatakan, bahwa Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan Pilkades dengan cara e-Voting tahun 2015 lalu di 160 desa. Perda ini telah terbukti dan teruji sehingga membuahkan hasil yang lebih baik karena mendapatkan penghargaan Rekor MURI.

“Perda Pilkades yang kita buat tidak hanya secara  e-Voting, tapi juga secara manual, namun di Banyuasin lebih memprioritaskan e-voting, karena proses pelaksanaannya, lebih efektif dan akuntabel.

Sedangkan Pilkades yang dilakukan secara manual proses pelaksanaannya tidak efektif, efisien dan akuntabel. “Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk mendapatkan masukan dan koreksi agar ke depan Pilkades lebih baik lagi,” ungkapnya.

Selanjutnya Agus menjelaskan, Perda No. 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Belanja, dan toko modern.

“Waralaba yang berdiri harus memiliki tanggungjawab sosial dan dalam Perda waralaba yang telah dimiliki Banyuasin sudah ada aturan terkait pendiriannya, mulai dari jarak bangunan antara satu waralaba dengan waralaba lainnya minimal 500 meter dari pasar tradisional dan 1 Km di jalan provinsi,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber peserta dan diakhir acara dilaksanakan simulasi sosialisasi pemilihan Kepala Desa secara e-Voting  yang langsung dipandu oleh Kabid Layanan e-Government Libriana, S.Kom,. M.Kom dan Joni Gunawan, S.Sos, M.Si, Husein Albadri beserta staf dari Diskominfo yang dilikuti oleh peserta dengan antusias. (MC Banyuasin/toeb)