:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 31 Maret 2017 | 13:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 595
Barito Kuala, InfoPublik - Wakil Bupati Banyuasin selaku Plt. Bupati Banyuasin mengatakan, pemanfaatan optimalisasi sistem resi gudang (SRG) akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Banyuasin.
“Seluruh pihak terkait harus saling bekerjasama untuk memaksimalkan optimalisasi pemanfaatan sistem resi gudang ini,” kata Wakil Bupati Ir. SA Supriono, MM di Aula Pemkab Barito Kuala, Kamis (29/03).
Lebih lanjut dipaparkan Wakil Bupati Banyuasin, Gudang sistem resi gudang milik Pemkab Banyuasin terletak di Desa Saleh Mukti, Kecamatan Air Salek. Pembangunan gudang ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013 dari Kementerian Perdagangan RI dengan luas 6000 meter persegi dengan kapasitas gudang 2000 ton.
Selain itu, kata Supriono, para petani di Kabupaten Banyuasin sudah bisa memanfaatkan keberadaan sistem resi gudang ini.
”Pertanian kita, merupakan ujung tombak kemajuan Provinsi Sumatera Selatan mengingat 30 persen Padi di Sumatera Selatan disuplai dari Kabupaten Banyuasin. tak ada lagi alasan untuk tidak menjadikan sektor pertanian sebagai ujung tombak pendongkrak pendapatan daerah,” lanjut Supriono didampingi Kadis DPKUKM Ir. Hj. Ria Apriani, M.Si dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. Hj. Anna Suzana, M.Si.
“Pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah maupun nasional, terutama dalam penyediaan stok atau penyimpanan komoditi di Gudang SRG sepanjang tahun,” lanjutnya lagi
Meskipun terus mengalami peningkatan, potensi volume hasil panen petani masih cukup besar sehingga volume komoditas yang disimpan dalam gudang SRG masih dapat ditingkatkan. Jika dimanfaatkan secara optimal, SRG ini juga berfungsi sebagai salah satu tolak ukur pemerintah dalam memperhitungkan stok pangan di Banyuasin.
Dijelaskan Wakil Bupati Barito Kuala, di Indonesia, sistem resi gudang ini diatur oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, di mana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
“Penerapan resi gudang di Kabupaten Barito Kuala sudah dioperasikan sejak tahun 2010 lalu. Keberadaan SRG ini selain ditujukan untuk membantu petani agar padi yang dihasilkan memperoleh harga terbaik, juga yang terpenting adalah memutus mata rantai sistem para tengkulak yang selama ini justru menikmati keuntungan dibanding petani. Harapannya, sistem resi gudang menjadi alternatif terbaik bagi petani. Nantinya memberikan kesejahteraan bagi para petani,” kata Wakil Bupati Barito Kuala H. Ma’mun Kederi.
Sementara Kepala DPKUKM Kab. Banyuasin Ir. Hj. Ria Apriani, M.Si mengatakan, Sistim Resi Gudang (SRG) ini merupakan sistim tunda jual, dimana pada waktu panen Raya harga gabah cenderung menurun, petani bisa menyimpan gabahnya melaui pemanfaatkan keberadaan gudang SRG ini dengan mendapatkan bukti Resi yang dapat diagunkan ke Bank Sumsel untuk mendapatkan pinjaman dana dengan bunga yang kecil, karena ada subsidi dari BAPPEBTI.
”Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dapat digunakan juga untuk membiayai persediaan bahan baku. Setelah harga gabah meningkat petani bisa mengambil kembali simpanan gabahnya untuk dijual kembali,” kata Ria.
“Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang,” pungkas Ria.
Kunjungan ke Pemkab Barito Kuala merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil rapat persiapan peresmian gudang sistem resi gudang Kabupaten Banyuasin dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Ada beberapa kesamaan antara Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Banyuasin, yaitu sama-sama daerah Pasang Surut, kemiripan topografi, dan kesamaan sebagai daerah penghasil padi dan jagung.(Mc Kab. Banyuasin/Kus)