BPOM Maluku Awasi Obat Tradisional Tawon Liar

:


Oleh MC Provinsi Maluku, Jumat, 24 Maret 2017 | 09:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 19K


Ambon, InfoPublik-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku akan mengawasi obat tradisional tawor liar dan binahong yang dijual di sejumlah sarana di daerah ini.

"Obat tradisional tawon liar dan binahong saat ini banyak dikonsumsi warga di sejumlah desa di Pulau Saparua, kabupaten Maluku Tengah. Kami intensif melakukan pengawasan dan mengamankan jika ditemukan pelaku usaha yang menjual karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan," kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Linthin, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, obat tradisional tersebut masuk dalam daftar dilarang (public warning) dan telah ditarik dari peredaran, tetapi ternyata masih beredar di masyarakat.

"Petugas BPOM intensif melakukan pengawasan, terutama di pulau Saparua karena informasi yang diterima masih banyak masyarakat yang mengonsumsi. Apalagi, penjualannya juga tidak lagi terpusat di toko obat, tetapi tempat menjual kebutuhan pokok masyarakat," ujar Sandra.

Ia menjelaskan, tawon liar mengandung bahan kimia yang tinggi. Bahan-bahan yang dikandung obat tersebut yakni Curcumae Rhizoma, Zingiberis Rhizoma, Panax Gingseng, Royal Jelly.

Obat ini dapat mengobati penyakit seperti asam urat, pegal linu, rhematik, masuk angin, menurunkan kolestrol, menambah tenaga dan stamina tubuh.

"Bahan yang terkandung didalam obat tawon liar dosisnya dilebihkan, sehingga ketika masyarakat mengkonsumsi, maka penyakit yang diderita langsung sembuh. Padahal sebetulnya tidak boleh seperti itu, karena sangat berbahaya," tandas Sandra.

Ia mengakui, pihaknya masih mengalami kesulitan terkait distribusi obat tersebut, karena selama ini belum menemukannya.

Pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian guna mengantisipasi peredaran, karena sampai saat ini belum mengetahui distributor.

"Kami sampai saat ini belum mengetahui distributor obat tersebut, karena pemasokannya ke Saparua menggunakan mobil boks. Jika hal ini terus berlanjut akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat yang mengetahui informasi terkait dengan beredarnya obat tawon liar segera menghubungi BPOM," ujar Sandra.

Dia mengemukakan, peredaran obat-obatan yang berbahaya maupun tidak memiliki izin edar dan dijual dengan harga murah hal ini membuat masyarakat dirugikan dari sisi material maupun kesehatan.

"Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih obat-obatan yang dijual. Apalagi jika dijual dengan harga dibawah standar yang ditetapkan, hal tersebut akan merugikan dan berdampak buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi secara rutin," tandas Sandra. (MC.Prov.Maluku/ant/LL/Eyv)