Kanwil BPN Banten Fasilitasi Percepatan Tanah JORR II dan KA Bandara

:


Oleh Prov. Banten, Selasa, 28 Februari 2017 | 17:31 WIB - Redaktur: Tobari - 924


Tangerang, InfoPublik - Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tol JORR II dan pembangunan rel Kereta Api Bandara terus mengalami perkembangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang segera melakukan pembayaran terhadap lahan yang terkena dampak pembangunan kedua proyek nasional tersebut.

Bahkan, dalam rangka percepatan pengadaan tanah skala prioritas nasional itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten juga menugaskan secara khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang lama, Himsar, untuk melakukan pendampingan.

“Ya benar saya mendapat penugasan khusus dari Kakanwil BPN Banten untuk melakukan pendampingan. Tujuannya supaya kegiatan ini tidak macet di tengah jalan pasca adanya pergantian pucuk pimpinan di BPN Kota Tangerang,” kata Himsar yang kini menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Selasa (28/2).

Himsar menuturkan, sebagai tindaklanjut adanya kepastian tersedianya anggaran dari Kementerian PU & PERA terkait dana talangan dari PT Jasa Marga, selanjutnya dilaksanakan rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Allium.

Rapat koordinasi itu dipimpin Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HPTP) Banten Edi Prasetyo yang dihadiri oleh perwakilan Kementrian PU & PERA, Dirut PT Marga Kunciran Cengkareng (MKC), Kepala BPN Kota Tangerang Badrussalim, Camat Batuceper Mulyanto, Lurah Batusari Syamsudin, Lurah Batujaya serta 14 pemilik industri yang terkenda dampak.

“Kita menindaklanjuti rapat di Dirjen Pengadaan Tanah karena saat itu belum ada kepastian ketersediaan ganti rugi. Sekarang Kementrian PU & PERA sudah ada uangnya dengan dana talangan dari Jasa Marga di tahap per-tama sebanyak Rp1,8 triliun untuk JORR,” ungkap Himsar.

Dengan adanya talangan tersebut akhirnya dalam waktu dekat ini bisa menyelesaikan pembayaran ganti rugi untuk tanah Kereta Bandara dan JORR berikut tanah terhimpit yang berlokasi di Kelurahan Batu Sari dan Batu Jaya.

“Ketersediaan dana yang ada untuk membayar ganti rugi pembangunan Tol JORR dan dana dana terhimpit yaitu sekitar 14 industri serta beberapa bidang masyarakat. Kemudian tambahan untuk seksi satu rencanaya kelurahan Pakojan dan Cipete,” tutur Himsar.

Himsar menegaskan, pada prinsipnya semua industri mendukung kegiatan pengadaan tanah ini, akan tetapi memang ada permintaan dari salahsatu industri yang meminta direlokasi. Nantinya persoalan itu akan dibantu aparat kelurahan atau kecamatan setempat untuk mencari lokasi yang terdekat.

“Prinsipnya semua mendukung. Tinggal langkah-langkah kita melakukan verifikasi ulang data fisik secara bersama-sama. Setelah itu baru penyempurnaan hasil dari aprasial dengan data yang verifikasi kalau ada perubahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah bentuk kerugian dan pelaksanaan pembayaran. Teknisnya akan dibuat bersamaan antara kewajiban PT KAI maupun Kementrian PU & PERA.

“Kemen PU akan bertanggungjawab menyelesaikan pembayaran tanah terhimpit disamping trase tolnya sendiri dan PT KAI bertanggungjawab menyelesaikan pergantian proyek kereta,” katanya. (MC Banten/toeb)