Forum Kapitan Maluku Laporkan Kasus Pelecehan Presiden

:


Oleh MC Provinsi Maluku, Selasa, 28 Februari 2017 | 09:47 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Ambon, InfoPublik - Forum Kapitan Maluku melaporkan kasus dugaan pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pemilik akun Face Book Indra Santika Kurniasari dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo dan rakyat Maluku, ke Mabes Polri serta Polda Maluku.

"Sebagai langkah awal, kami mendatangi DPRD Maluku guna meminta dukungan moril untuk melaporkan pemilik akun FB tersebut atas postingan mereka tertanggal 24 Februari 2017 pukul 10.00 WIB," kata ketua Forum Kapitan Maluku Vensy Rugebreg, di Ambon, Senin (27/2).

Pemilik akun FB Indra diduga telah melanggar pasal 137 KUH Pidana tentang penghinaan Presiden serta sejulah pasal dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Postingan bernada melecehkan serta menghina Presiden RI maupun rakyat Maluku ini berawal dari kunjungan Joko Widodo ke Ambon pada 23 Februari 2017 untuk membuka Tanwir Muhammadiyah.

Menurut dia, saat itu Presiden diberikan gelar adat Upu Kaletia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku oleh Latupati (Kumpulan raja-raja) se-Maluku yang ditandai dengan pemasangan jubah adat.

Arti dari gelar adat itu adalah bapak pemimpin besar yang peduli terhadap kesejahteraan hidup masyarakat adat di Maluku.

Namun, tiga hari kemudian muncul postingan di akun FB milik Indra yang menyatakan "Raja kodok pakai baju adat daerah mana ya, mau bersaing dengan King Salman dari Arab". "Postingan ini dinilai telah melecehkan dan menghina Kepala Negara serta masyarakat adat Maluku," katanya.

Dikatakan, Maluku merupakan salah satu dari delapan provinsi pertama yang sudah berdiri sejak Indonesia merdeka dan pemberian gelar adat merupakan sebuah penghormatan terhadap Presiden.

Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang menerima rombongan Forum Kapitan Maluku menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan ke Mabes Polri dan Polda Maluku.

"Saya usulkan agar forum ini melalui perwakilannya juga melakukan pendekatan dengan Latupati Maluku untuk sama-sama membuat laporan resmi ke Mabes Polri dan Polda Maluku agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan," katanya.

Mengingat waktu serta tempat kejadian perkaranya ada dua tempat, yakni yang melepaskan postingan di DKI Jakarta dan sasaran penghinaannya masyarakat adat Maluku sehingga perlu dilakukan pelaporan ke Mabes Polri.

Dia menambahkan, langkah seperti ini juga merupakan sebuah pembelajaran hukum bagi setiap pihak yang melecehkan atau menghina adat-istiadat daerah ini, seperti yang pernah dilakukan masyarakat adat Papua terhadap salah satu artis ibukota, Cita Citata. (ant/LL/toeb)