:
Oleh MC Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 19 Januari 2017 | 16:49 WIB - Redaktur: Tobari - 927
Sidoarjo, InfoPublik - Kunjungan Kerja (Kunker) terkait Perda tata cara pemilihan dan pemberhentian perbekel/kepala desa dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali ke Kabupaten Sidoarjo, Selasa (17/1).
Kedatangan rombongan para anggota dewan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten I Made Sunarta.
Kedatangan mereka diterima di oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Drs. Y Siswoyo di Delta Wicaksana Kantor Setda Sidoarjo, Kamis (19/1). Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo yang sekaligus merangkap Plt Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo Heri Soesanto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten I Made Sunarta mengatakan kedatangannya ke Kabupaten Sidoarjo untuk mengetahui lebih jelas Perda kabupaten Sidoarjo tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Ia mengatakan saat ini Pansus DPRD Kabupaten Badung sedang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2015 tentang hal tersebut. Oleh karena itu kedatangannya ke Kabupaten Sidoarjo bersama Ketua Pansus tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perbekel.
I Made Sunarta mengatakan pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2015 akibat putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2005.
Ia mengatakan putusan MK tersebut menganulir UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur syarat domisili calon kepala desa. Dalam UU Nomer 6 Tahun 2014 tersebut syarat domisili calon kepala desa sekurang-kurangnya setahun sebelum pendaftaran.
Namun sejak putusan MK tersebut di kabulkan, calon Kades atau perangkat desa dapat mendaftarkan diri pada pemilihan Kades maupun perangkat desa meski baru sehari tinggal di desa tersebut. Untuk itu kedatangannya kemari untuk mengetahui bagaimana Kabupaten Sidoarjo menyikapi putusan MK tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo Heri Soesanto mengatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui Perda yang mencantumkan kearifan lokal. Dalam Raperda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa nantinya dapat mengacu pada keararifan lokal. Misal, syaratnya calon kepala desa harus memahami kondisi karakteristik dari desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu anggota dewan juga mempertanyakan tentang aturan apabila calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima peserta. Pasalnya aturan dalam pemilihan kepala desa mengharuskan maksimal lima calon kepala desa yang menjadi pesertanya.
Menjawab hal tersebut Kasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KB Desa Machmud mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 13 tahun 2016. Dalam Perbup tersebut menyebutkan calon kepala desa minimal dua dan maksimal lima.
Ia mengatakan pada saat Pilkades 2016 serentak kemarin, hal tersebut sempat terjadi. Dari 77 desa penyelenggara Pilkades, ada lima desa yang jumlah calon Kadesnya lebih dari lima orang.
Maka, saat itu ia bersama tim penyusun peraturan bupati memasukkan berbagai kriteria untuk menjaring lima calon Kades. Seperti dengan menekankan pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Selain itu tingkat pendidikan serta usia dan seleksi ujian tertulis menjadi syarat yang harus dipenuhi apabila jumlah calon Kades lebih dari lima peserta. (sigit/toeb)